SERAYUNEWS-Seorang pria di Desa Tegalsari Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap. Tersangka diamankan berikut barang bukti ribuan butir obat terlarang.
“Telah diamankan seorang pria berinisial RP (29) yang kedapatan menjual obat-obatan terlarang,” kata Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto dalam keterangannya, Rabu (17/05/2023).
Gatot mengatakan, tersangka RP diamankan pada hari Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Gatot menyebut pihaknya mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya transaksi penjualan obat-obatan terlarang di wilayah Sidareja.
Saat diciduk di rumahnya di desa Tegalsari Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap terdapat obat-obatan terlarang jenis Tramadol. Selanjutnya tersangka RP dan barang bukti diamankan pihak kepolisian.
“Barang bukti berupa Tramadol dengan jumlah keseluruhan 1013 butir” ujar Gatot
Gatot mengimbau kepada seluruh masyarakat agar menghindari narkoba maupun obat-obatan tanpa izin edar. Karena obat tersebut sangat berbahaya jika dikonsumsi.