SERAYUNEWS-Sat Resnarkoba Polresta Cilacap berhasil menggagalkan peredaran psikotropika yang di wilayah Kecamatan Kawunganten, Kabupaten Cilacap. Petugas menangkap seorang pria berinisial UP (32) asal Bantarsari, Kabupaten Cilacap, yang diduga sebagai pengedar obat-obatan terlarang.
Kasi Humas Polresta Cilacap, IPDA Galih Soecahyo, menyampaikan bahwa, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya peredaran psikotropika di sekitar wilayah Kawunganten. Atas dasar laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut yang berujung pada penangkapan tersangka di sebuah rumah di Kawunganten Lor.
“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, kami berhasil menemukan barang bukti berupa 49 butir Alprazolam dan 36 butir Clonazepam yang telah dikemas dalam beberapa strip obat. Selain itu, kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp1.460.000, sebuah tas selempang hitam, serta telepon genggam milik tersangka,” jelas Ipda Galih, Rabu (19/3/2025).
Dalam interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh obat-obatan tersebut dari sebuah apotek di Jakarta. Ia mengaku telah melakukan pembelian sebanyak enam kali dengan total pengeluaran sekitar Rp1.500.000 setiap transaksi. Obat-obatan tersebut kemudian dijual kembali di wilayah Cilacap dengan keuntungan sekitar Rp100.000 per strip.
Sebagai pengedar psikotropika, UP kini dijerat dengan Pasal 60 ayat (2) Jo Pasal 12 ayat (2) sub Pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman yang dihadapinya adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ipda Galih juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang yang bisa membahayakan generasi muda.
“Kerja sama dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk memberantas peredaran narkoba dan psikotropika di Kabupaten Cilacap. Kami berkomitmen untuk menjaga wilayah ini tetap aman dan bersih dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” tegasnya.