
SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas kembali membongkar praktik peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Banyumas.
Dalam operasi tersebut, dua pria yang diduga sebagai pengedar diamankan bersama barang bukti sabu seberat 9,23 gram.
Kedua tersangka masing-masing berinisial PS (26), warga Kecamatan Kalibagor, Kabupaten Banyumas, serta NRW (25), warga Kabupaten Semarang yang berdomisili di wilayah Sokaraja, Banyumas.
Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 6 Januari 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah ruko yang berlokasi di Desa Sokaraja Wetan, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr Ari Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah paket sabu yang diakui sebagai milik tersangka PS.
“Dari hasil penggeledahan dan pengembangan di lapangan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang disimpan dalam berbagai kemasan. Selain itu, kami juga mengamankan satu unit timbangan digital serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kompol Willy.
Barang bukti tersebut menguatkan dugaan bahwa kedua pelaku tidak hanya sebagai pengguna, melainkan terlibat aktif dalam peredaran sabu di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
Lebih lanjut, dari hasil pengembangan melalui ponsel tersangka, petugas menemukan petunjuk berupa titik-titik lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan sabu lainnya.
Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman pidana dalam pasal tersebut mencakup hukuman penjara dan denda berat bagi pelaku peredaran narkotika, sebagai bentuk penegasan negara dalam memerangi kejahatan narkoba.