SERAYUNEWS – Sat Res Narkoba Polresta Banyumas berhasil menangkap seorang pria berinisial TYR (24), yang diduga mengedarkan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu-sabu. Dari tangan RTY petugas mengamankan barang bukti lebih dari 4 gram sabu-sabu yang dikemas dalam paket plastik kecil.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Res Narkoba, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan penangkapan tersangka bermula pada hari Kamis (9/1/2025) lalu. Pihaknya mendapati informasi dari masyarakat jika di Kecamatan Sokaraja ada peredaran narkotika jenis sabu-sabu oleh seorang pria.
“Mendapati informasi tersebut, petugas kami kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Hingga kemudian berhasil mengidentifikasi terduga pelaku yakni berinisial TYR yang kami amankan di sebuah rumah di Desa Pamijen, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas,” kata dia, Rabu (15/1/2025).
Setelah berhasil menangkap TYR polisi kemudian melakukan penggeledahan dan ditemukan alat hisap atau bong serta satu pak plastik klip transparan. “Kemudian petugas melakukan pengecekan di handphone terduga pelaku TYR dan didapati ada chat yang berisi petunjuk foto dan alamat lokasi diturunkannya diduga narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Berdasarkan informasi dari handphone TYR, polisi kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud. Saat dilakukan pemeriksaan di Desa Pliken, Kecamatan Kembaran, polisi menemukan satu buah kresek berwana merah jambu berisi 20 buah paket dililit lakban warna merah ditaruh di pinggir selokan di desa tersebut.
“Sejumlah 20 buah paket tersebut di dalamnya diduga berisikan narkotika golongan satu bukan tanaman, jenis sabu,” kata dia.
Dari temuan tersebut, polisi kemudian menggelandang TYR ke Kantor Sat Res Narkoba Polresta Banyumas. Dari hasil pemeriksaan 20 paket tersebut di dalamnya berisi total berat netto 4,0038 gram sabu. “Atas perbuatannya yang berangkutan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.