Cilacap, serayunews.com
Kasi Humas Polresta Cilacap Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, kasus peredaran narkoba di wilayah Kebonmanis dapat terungkap berkat informasi masyarakat. Sehingga pihaknya bisa mengamankan terduga pelaku dengan cepat.
“Dari informasi tersebut pihak penyidik Satnarkoba segera melakukan penyelidikan. Sampai akhirnya berhasil menangkap tersangka berinisial BU dengan cara tertangkap tangan,” ujar Gatot dalam keterangan rilisnya, Kamis (19/1/2023).
Saat penangkapan, pihaknya melakukan penggeledahan kepada pelaku dan kendaraan serta tempat lainya. Dari hasil penggeledahan, petugas temukan barang bukti narkoba. Dari hasil test urine, terduga pelaku juga positif menggunakan narkoba.
Baca juga: [insert page=’miliki-sabu-dua-warga-cilacap-ditangkap-polisi’ display=’link’ inline]
“Tim penyidik berhasil mengumpulkan barang bukti berupa satu bungkus sabu, satu buah kartu ATM BCA. Lalu, satu buah gadget dan satu unit motor,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU primer pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) lebih sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
“Dan saat ini tersangka dan barang bukti kami amankan di Polresta Cilacap untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.