
CILACAP,SERAYUNEWS.COM-Jenis baru narkotika dan obat obatan terlarang (Narkoba) mulai beredar di Cilacap. Badan Nasional Narkotika Kabupaten Cilacap meringkus tiga pemuda bertato yang diduga mengedarkan narkoba jenis baru bernama Tembakau Canesa.
Kepala BNNK Cilacap, AKBP Edy Santosa mengatakan, dua pelaku ditangkap di Teluk Penyu yaitu Wigyandi alias Gembel dan Gilang alias Bengbeng. Dua warga Purwokerto itu diringkus petugas di kawasan objek wisata Teluk Penyu pada Jumat (24/3/2017) malam. Wigyandi alias Gembel, warga Kelurahan Karangpucung, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, dan Gilang alias Bengbeng, warga Kelurahan Sokanegara, Kecamatan Purwokerto Timur, Kabupaten Banyumas. Saat digeledah, keduanya membawa beberapa paket tembakau canesa yang dikemas dalam kaleng.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yaitu, dua buah kaleng tembakau Canesa dengan berat 2 gram dan dua buah linting canesa, uang tunai 350 gram dan tiga kartu atm,” ungkapnya, Rabu (29/3/2017) siang.
Baca Juga :
Jadi Kurir Narkoba, Warga Kesugihan diringkus Polisi
Tes Narkoba, Dua Pilot Bandara Tunggul Wulung diduga Konsumsi Psikotropika
Ini Jalur Masuk Narkoba di Cilacap
Nyambi Jadi Kurir Shabu, Pedagang Buah Desa Jetis ditangkap Polisi

Dari penangkapan itu, kata dia, petugas mengamankan Anggara Yoga yang diduga menjadi pemasok tembakau canesa tersebut. Anggara ditangkap pada keesokan harinya di rumahnya yang berada di Perumahan Bumi Arca Indah, Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas. Di rumah Anggara, petugas mengamankan 28 paket kecil tembakau canesa seberat 30 gram, satu unit telepon seluler, tiga kartu anjungan tunai mandiri (ATM), satu botol kecil berisi sisa cairan sintetis yang mengandung narkoba, dan 74 gram tembakau campuran.
“Ketiganya diduga kuat perannya sama sama mengedarkan,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari hasi pemeriksaan sementara, pelaku telah mengederakan narkoba jenis baru itu dalam dua bulan terakhir. Satu paket tembakau canesa dijual dengan harga Rp 100.000. Narkoba Tembakau Canesa mirip dengan Tembakau Gorila, penggunaanya berasal dari cairan atau liquid berwarna kuning cerah. Cairan tersebut disemprotkan dan diracik pada tembakau.
“Barang bukti sudah dicek di Laboratorium BNN Pusat. Efeknya mirip dengan tembakau Gorila dan Shabu shabu. Jadi Narkoba ini jenis baru yang masuk dalam Narkoba Gologan 1,” ungkapnya.

Guna kepentingan penyidikan, ketiga pelaku dibawa ke BNN Provinsi Jawa Tengah. Mereka dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Barang bukti yang diamankan lebih dari satu gram, kalau narkoba ancaman hukuman pasti diatas lima tahun penjara,” pungkasnya.