SERAYUNEWS-Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial EH (30), warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. EH alias Kodok ditangkap polisi lantaran diduga mengedarkan tembakau sintetis atau tembakau gorila.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Willy Budiyanto mengungkapkan penangkapan terhadap RH bermula pada hari Jumat (11/4/2025) lalu. Saat itu, pihak kepolisian mendapati informasi adanya peredaran tembakau sintetis di wilayah Purwokerto.
“Setelah melakukan penyelidikan, sekitar pukul 17.30 WIB, kami berhasil mengamankan EH di pinggir jalan Kelurahan Berkoh, Kecamatan Purwokerto Selatan,” ujar dia, Selasa (15/4/2025).
Saat ditangkap EH tidak bisa berbuat banyak, karena polisi berhasil menemuka barang bukti dari tangannya. “Selain itu, kami juga melakukan pengamanan barang bukti di Kecamatan Kaligondang Purbalingga. Total barang bukti yang kami amankan berupa 89,57 gram irisan daun tembakau sintetis, cairan liquid sintetis 2,2 ml atau 1,86 gram,” kata dia.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni handphone, satu sepeda motor, satu buah lakban, satu buah timbangan digital, satu buah gunting serta tiga pak plastik klip transparan yang diduga sebagai sarana kejahatan.
“Saat ini EH berikut barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas guna penyidikan lebih lanjut. EH dijerat Primair Pasal 114 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.