
SERAYUNEWS — Kebiasaan “main aman” saat melihat polisi di jalan kini tak lagi efektif. Di Banyumas, pelanggaran lalu lintas bisa langsung terekam kamera melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tanpa perlu interaksi langsung dengan petugas.
Teknologi ini telah diterapkan di sejumlah titik strategis, terutama di kawasan padat kendaraan di Purwokerto.
Kanit Gakkum Sat Lantas Polresta Banyumas, Metri Zul Utami, menjelaskan bahwa ETLE mampu merekam berbagai pelanggaran kasat mata.
“Pelanggaran yang dapat ditangkap oleh kamera ETLE adalah pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan handphone saat berkendara, melawan arus, hingga melebihi batas kecepatan,” katanya, Jumat (1/5/2026).
Berbeda dengan sistem konvensional, pelanggar tidak akan langsung diberhentikan. Data kendaraan yang terekam kamera akan diproses, lalu surat tilang dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Setelah itu, pelanggar wajib datang ke kantor Sat Lantas untuk menyelesaikan proses administrasi dan pembayaran denda sesuai prosedur.
Metri menegaskan, penerapan ETLE bukan hanya untuk menindak, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
“Ingat, tertib berlalu lintas tidak harus diawasi, tapi karena kesadaran dari diri sendiri. Semoga masyarakat Banyumas bisa semakin disiplin di jalan,” ujarnya.
Dari pantauan di lapangan, kamera ETLE kini terpasang di berbagai persimpangan, traffic light, dan ruas jalan utama.
Selain merekam pelanggaran, perangkat ini juga berfungsi sebagai alat bukti jika terjadi tindak kriminal di jalan raya.
Dengan sistem pengawasan berbasis teknologi ini, setiap pergerakan pengendara berpotensi terekam tanpa disadari.
Artinya, kepatuhan berlalu lintas kini bukan lagi soal ada atau tidaknya petugas di jalan, tetapi menjadi tanggung jawab setiap pengendara.