SERAYUNEWS– Jajaran Polsek Binangun Polresta Cilacap mengamankan seorang pemuda asal Cilacap Selatan karena kedapatan mengedarkan uang palsu di wilayah Binangun dan sekitarnya. Modus pelaku dengan cara membelanjakan makanan dengan uang palsu.
Adapun tersangka yang diamankan yakni YC (22) pemuda asal Kelurahan Cilacap, Kecamatan Cilacap Selatan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Mulanya tersangka diamankan oleh warga atas maraknya peredaran uang palsu di wilayah Kecamatan Binangun dan Kroya, pada Minggu (10/3/2024). Dari informasi para pedagang yang menjadi korban, akhirnya pelaku berhasil diamankan oleh warga di wilayah Desa Widarapayung Wetan, kemudian pelaku diserahkan ke Polsek Binangun untuk diproses hukum.
Hasil pemeriksaan kepolisian, modus yang dilakukan oleh pelaku dengan membelanjakan uang palsu pecahan Rp50 ribu untuk membeli makanan di warung atau pedagang keliling.
“Modus operandi pelaku membeli beberapa makanan ke penjual-penjual di wilayah Binangun dengan uang palsu pecahan Rp50 ribu dan mendapatkan keuntungan dari kembalian berupa uang asli,” ujar Kanit Reskrim Polsek Binangun Ipda Daryoko, Sabtu (16/3/2024).
Selain mengamankan pelaku, Polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu sebanyak Rp3.250.000, dengan pecahan Rp50 ribu sebanyak 63 lembar dan satu lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
“Hasil interogasi, pelaku mendapat uang palsu tersebut membeli secara online di facebook, dan setelah mentransfer uang, lalu dikirim ke alamat pelaku,” imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan pelaku saat diinterogasi petugas mengatakan, bahwa uang palsu diperolehnya dibeli dengan online dan sudah melakukan tiga kali transaksi.
“Belinya yang pertama 300 dapat 1 juta uang palsu, yang kedua 300 dapat 1 juta yang ketiga 1,2 dapat 4,2. Kemarin untuk beli bakpao, kedua beli mi dan ketiga beli eskrim,” ujar tersangka YC.
Atas perbuatannya tersangka kini mendekam di rutan Polresta Cilacap untuk proses lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang Undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang, terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.