SERAYUNEWS- Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka Kongres ISEI dan Seminar Nasional 2024, di Surakarta, Jawa Tengah, Jumat, 20 September 2024.
Ia mengungkapkan kekhawatiran fenomena gig economy atau ekonom serabutan seiring dengan berkembang pesatnya kemajuan teknologi.
Bagaimana respons Jokowi tentang ekonomi gig? Simak penjelasan di bawah ini.
“Ini trennya kita lihat menuju ke sana. Perusahaan lebih memilih pekerja independen, perusahaan lebih memilih pekerja yang freelancer, perusahaan lebih memilih kontrak jangka-jangka pendek untuk mengurangi risiko ketidakpastian global yang sedang terjadi,” kata Jokowi.
Jokowi menyebut fenomena ini bisa menjadi ancaman bagi tenaga kerja di Indonesia karena perusahaan cenderung memilih merekrut pekerja lepas atau freelancer daripada tetap.
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda justru menyebut Jokowi memiliki peran besar dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Ia menilai UU itu turut memperparah tren ini. Menurutnya, UU ini menjadi salah satu biang kerok semakin banyaknya pekerja freelance atau karyawan kontrak.
“Parahnya adalah UU Ciptaker memperburuk nasib pekerja gig karena tidak memberikan kepastian perlindungan sosial bagi gig worker,” kata Huda (20/9/2024).
UU Ciptaker seharusnya lebih mendorong peningkatan perlindungan sosial pekerja gig dengan berbagai skema pembiayaan perlindungan sosial.
Sayangnya, pada Bab IV UU Ciptaker yang mengatur tentang Ketenagakerjaan, aturan malah melanggengkan praktik kerja kontrak hingga outsourcing.
Pasal 81 poin 15 UU Ciptaker, misalnya, yang menghapus batasan karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
Pekerja ekonomi gig umumnya bekerja berdasarkan kontrak berbasis luaran/layanan. Karena status kerja mereka lemah, kelompok pekerja ini rentan terhadap ketidakpastian dan guncangan ekonomi.***(Kalingga Zaman)