SERAYUNEWS – Untuk ketiga kalinya, eksekusi pengosongan tanah dan bangunan milik Sugiarto di Jalan Ahmad Yani No. 41, Kelurahan Sokanegara, Purwokerto Timur, Banyumas kembali tertunda.
Keputusan ini menuai kekecewaan dari pihak pemohon yang merasa, lembaga peradilan tidak konsisten dalam menegakkan hukum.
Kuasa hukum pemohon, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan bahwa eksekusi yang seharusnya Senin, 24 Februari 2025, kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Purwokerto.
“Penundaan ini sudah terjadi tiga kali, yaitu pada 22 Agustus 2024, 22 Januari 2025, dan sekarang 24 Februari 2025. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan dalam proses hukum. Jika terus seperti ini, masyarakat bisa kehilangan kepercayaan terhadap peradilan,” ujar Djoko, Selasa (25/2/2025).
Menurut keterangan dari Humas Pengadilan Negeri Purwokerto, alasan utama penundaan adalah demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Namun, pihak pemohon menilai alasan tersebut tidak dapat terus-menerus jadi dasar untuk menunda eksekusi.
“Seharusnya lembaga peradilan segera menegakkan putusan hukum dengan tegas dan adil. Jika selalu beralasan keamanan, maka keputusan pengadilan bisa saja tidak pernah terlaksana,” tegas Djoko.
Lebih lanjut, pihak pemohon telah mengajukan permintaan kepada Mahkamah Agung dan Kapolri untuk memberikan jaminan keamanan dalam pelaksanaan eksekusi. Sehingga proses eksekusi tidak lagi tertunda.
Djoko juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, termohon telah berjanji akan membeli kembali properti tersebut sebelum eksekusi pada Agustus 2023. Namun janji tersebut tidak pernah terealisasikan.
Pada 22 Agustus 2023, termohon kembali menyatakan akan membeli properti tersebut dalam waktu tujuh bulan dengan uang jaminan dalam lima hari. Tetapi hingga saat ini, tidak ada tindak lanjut.
“Kami memohon dukungan dari lembaga negara agar eksekusi ini dapat segera terlaksana,” pungkas Djoko.
Menanggapi protes pemohon, Juru Bicara Pengadilan Negeri Purwokerto, Muslim Setiawan, menjelaskan bahwa pihak pengadilan telah menetapkan jadwal eksekusi. Tetapi pihaknya masih menunggu kesepakatan dengan kepolisian, mengenai pengamanan.
“Kami sudah mengajukan permohonan pengamanan kepada kepolisian. Proses ini masih menunggu kepastian jumlah personel dan jadwal pengamanan. Sehingga eksekusi berjalan lancar tanpa menimbulkan gangguan di masyarakat,” ujar Muslim.
Pengadilan Negeri Purwokerto memastikan, bahwa mereka akan terus berkoordinasi dengan kepolisian agar eksekusi dapat terlaksana sesuai prosedur hukum yang berlaku.