
SERAYUNEWS – Upaya mediasi antara pengurus Yayasan An Najah Rancamaya, Kecamatan Cilongok, dan dua guru yang diberhentikan sepihak belum membuahkan hasil.
Pertemuan yang difasilitasi oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyumas itu berlangsung kondusif, namun belum menemukan titik temu.
Mediasi digelar di kantor Kemenag Banyumas pada Selasa (4/11/2025). Hadir dalam forum tersebut, dari pihak yayasan yakni Ketua Yayasan An Najah Rancamaya, Fathul Mughis, bersama kuasa hukumnya Arif Rahman, SH.
Sementara pihak guru diwakili oleh Siti Nur Hikmah (32), warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, dan Afidatul Mutmainah (35), warga Desa Baseh, Kecamatan Kedungbanteng, bersama kuasa hukum mereka H. Djoko Susanto, SH.
Mediasi dipimpin oleh Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kemenag Banyumas, M. Wahyu Fauzi Azis. Ia mengatakan bahwa pertemuan berjalan dengan baik, meski belum menghasilkan kesepakatan bersama.
“Sebenarnya sudah ada kesepakatan untuk saling memaafkan, tetapi pihak yayasan masih berpegang pada hal-hal teknis terkait laporan keuangan yang harus dipertanggungjawabkan. Itu yang belum ada titik temu,” jelas Wahyu.
Ia menegaskan, Kemenag Banyumas siap memfasilitasi mediasi lanjutan apabila persoalan ini belum bisa diselesaikan secara internal oleh kedua pihak.
“Kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Jika belum, nanti kami akan fasilitasi kembali agar ada penyelesaian formal,” ujarnya.
Dari pihak yayasan, kuasa hukum Arif Rahman, SH, memilih tidak banyak berkomentar dan hanya menyebut bahwa proses penyelesaian masih akan berlanjut.
“Proses masih berlanjut,” ujarnya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum dua guru, H. Djoko Susanto, SH, membenarkan bahwa hasil mediasi pertama belum mencapai kesepakatan final.
“Mediasi berjalan kondusif, tetapi memang belum ada kesepakatan antara kedua pihak,” ungkap Djoko.
Wahyu menambahkan, selama persoalan ini masih berproses, Kemenag Banyumas akan terus mengawal perkembangan kasus dan memastikan ada penyelesaian yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah dua tenaga pendidik di bawah Yayasan An Najah Rancamaya, Cilongok, yaitu Afidatul Mutmainnah (35), guru Bahasa Inggris, dan Siti Nur Khikmah (32), guru TIK, diberhentikan secara sepihak setelah sekitar tujuh tahun mengabdi.
Keduanya mengaku diberhentikan secara tidak hormat tanpa proses klarifikasi yang layak. Mereka dituding melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk dugaan menutupi penggelapan dana pengadaan barang sekolah, namun tanpa bukti atau proses hukum yang jelas.
Merasa difitnah dan diperlakukan tidak adil, keduanya kemudian mengadukan kasus ini ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Kamis (16/10/2025) untuk mencari perlindungan hukum.
Afidatul Mutmainnah mengungkapkan bahwa dirinya dituduh menutupi kesalahan rekan kerjanya tanpa dasar yang jelas.
“Saya dipecat karena dituduh menutupi kesalahan teman saya. Padahal saya sama sekali tidak tahu-menahu soal itu. Tujuan saya ke Klinik Hukum Peradi SAI ini untuk mencari perlindungan hukum dan mengembalikan nama baik kami,” ujarnya.
Dalam surat pemberhentian tertanggal 2 Oktober 2025, disebutkan alasan pelanggaran Pasal 221 KUHP dan Pasal 55 KUHP tentang menutupi tindak kejahatan. Namun menurut Afidatul, pemecatan dilakukan sepihak tanpa proses pembuktian atau pemeriksaan.
“Saya hanya diminta membaca surat itu, lalu langsung ditandatangani pihak yayasan. Padahal saya sudah mengabdi selama tujuh tahun di sana,” katanya.
Kemenag Banyumas menilai kasus ini perlu penyelesaian yang adil dan transparan agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam pengelolaan lembaga pendidikan keagamaan.
“Kami akan terus memantau agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan bisa diselesaikan dengan bijak,” tutur Wahyu.