Olv (51), warga perumahan bukit Vila Panorama, Desa Purwosari, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas dijebloskan oleh Penyindik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto ke Rumah Tanahan (Rutan) Banyumas, Senin (28/3/2022). Dia diduga melakukan tindak pidana korupsi Bank Jateng cabang Purwokerto senilai Rp1.952.014.335.
Purwokerto, serayunews.com
Menurut keterangan Kajari Purwokerto, Sunarwan, Olv dijebloskan ke penjara setelah pihak Kejari Purwokerto selesai melakukan pemberkasan dan dianggap lengkap kemudian dilanjutkan dengan pelimpahan dari penyidik ke penuntut umum.
“Yang bersangkutan datang secara kooperatif diantar oleh orangtuanya,” ujar dia.
Masih menurut Sunarwan, Olv ditangkap setelah melakukan tindak pidana korupsi dengan modus menggunakan cessie atau dokumen palsu pada saat dirinya menjabat sebagai Komisaris Utama kontraktor PT PJM Cilacap. Dimana dalam aksinya, Olv melakukannya bersama dengan tersangka lain yakni PDP (31), yang sudah ditahan terlebih dahulu di Rutan Banyumas.
“Saat itu tersangka PDP merupakan karyawan di PT PJM Cilacap,” ujarnya.
Penetapan tersangka, lanjut Kajari, juga setelah pihaknya memeriksa 10 orang saksi serta menyita sejumlah dokumen. Kemudian hasil dari pemeriksaan yang ada, korupsi yang dilakukan kedua orang tersebut menyebabkan negara mengalami kerugian mencapai Rp1.952.014.335.
“Kasusnya sendiri berawal pada tahun 2020, dimana PT PJM selaku kontraktor mendapatkan pekerjaan membangun fasilitas dan sarana dari PT Pertamina di Tegal dengan nilai pembiayaan mencapai Rp6,5 miliar,” kata dia.
Dari proyek tersebut, pembayaran dilakukan sebanyak tiga termin oleh pihak PT Pertamina selaku pemberi pekerjaan. Pada termin pertama dan kedua cukup lancar, hingga termin ketiga yakni Rp1,9 miliar tersebut justru diambil oleh tersangka untuk kepentingan pribadi dengan mengelabuhi pihak Bank Jateng menggunakan cessie atau dokumen palsu yang seolah-olah bukan pekerjaan dari pihak Pertamina. Namun, dari proyek lainnya.
Hingga pada akhir tahun 2020, Bank Jateng selaku pemberi biaya melakukan konfirmasi kepada pihak Pertamina. Namun, pihak Pertamina mengaku bahwa sudah melakukan pelunasan pada bulan Oktober 2020. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata uang tersebut yang merupakan pembayaran termin ketiga telah diambil oleh tersangka.