Purbalingga, serayunews.com
Berdasarkan data BNN Kabupaten Purbalingga, setidaknya ada enam desa yang dinilai rawan peredaran narkoba. Banyak elemen yang menjadi pendukungnya, di antaranya letak geografisnya. Desa tersebut meliputi Sempor lor, Meri, Dawuhan, Cipaku, Kembangan, dan Muntang.
“Enam desa ini dikategorikan rawan peredaran narkoba, karena letak geografisnya,” kata Tarsito, Subkoordinator Seksi Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Rabu (12/10/2022).
Hal itu juga yang menjadikan enam desa tersebut mendapatkan priorotas dalam Program Kota/Kabupaten Tanggap Ancaman Narkoba (Kotan) dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Purbalingga. Kotan itu juga berdasarkan pada Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 4 tahun 2019, tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Tanggap Ancaman Narkoba.
Tarsito menjelaskan, Kotan adalah kebijakan yang mendorong arah berbagai sektor pembangunan di wilayah kabupaten/kota yang berorientasi pada upaya mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi ancaman narkoba.
“Oleh karena itu, Kotan tidak bisa menjadi program BNN saja, harus dibantu dan disenergikan dengan program lain di Purbalingga. Sehingga Purbalingga nantinya bisa menjadi Kota Tanggap Ancaman Narkoba, seperti tahun lalu yang nilainya lumayan bagus,” kata dia.
Tarsito menambahkan, program ini sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2020-2024.