SERAYUNEWS-Petugas Polsek Mrebet menemukan ada siswa di salah satu sekolah tingkat SMP di Kecamatan Mrebet Kabupaten Purbalingga, membawa sepeda motor dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi alias knalpot brong. Hal itu ditemukan saat polisi melaksanakan pembinaan dan penyuluhan (Binluh) di sekolah tersebut, Jumat (4/10/2024).
“Dari enam sepeda motor yang dipakai siswa untuk berangkat sekolah seluruhnya menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan. Selain itu, sebagian tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB),” kata Kapolsek Mrebet AKP Muslimun.
Pihaknya menjumpai ada sejumlah siswa yang mengendarai sepeda motor ke sekolah. Sepeda motor yang dibawa siswa di bawah umur tersebut ditemukan terparkir di sekitar sekolah. Menurut Kapolsek, mendapati hal itu, selanjutnya dilakukan langkah pembinaan terhadap siswa yang melanggar aturan lalu lintas. Mereka kemudian membuat surat pernyataan diketahui orang tua dan guru.
“Untuk sepeda motornya menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis harus mengganti dengan yang sesuai aturan baru bisa diambil oleh orangtuanya,” tegas Kapolsek.
Kapolsek mengimbau kepada masyarakat agar tidak memperbolehkan anak di bawah umur untuk mengendarai sepeda motor sendiri. Karena selain melanggar aturan lalu lintas juga bisa membahayakan diri dan orang lain.
“Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”