Cilacap, serayunews.com – Tidak sedikit para selebgram dan publik figur dengan jumlah follower yang banyak menerima endorse judi online. Sebagian diantaranya kini terjerat masalah hukum. Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto mengingkatkan para pemilik akun media sosial, untuk tidak mempromosikan atau endorse judi online. Dijelaskannya, para pemilik akun instagram yang menerima endorsement judi online dapat dikenakan ketentuan pidana. Menurutnya, pemilik akun telah membagikan foto/video yang memiliki muatan judi.
Sesuai Pasal 303 KUHP, pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
“Ada resiko hukum dan ancaman pidana bagi yang mempromosikan judi melalui media sosial,” kata Kapolres usai menggelar pers rilis pengungkapan kasus perjudian di Mapolres Cilacap.
Di wilayah kabupaten Cilacap sendiri, menurutnya sampai dengan saat ini belum ada temuan atau laporan terkait dengan judi online, ataupun mempromosikannya. Kasus judi online biasanya terjadi di kota kota besar. Di Cilacap, kasus perjudian masih dalam bentuk konvensional atau modus lama seperti judi kartu, togel dan judi dadu. Seperti yang diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Cilacap dalam waktu dekat ini.
Sebanyak 14 pelaku kasus perjudian diringkus di sejumlah lokasi berbeda. Sebagian besar pelaku tertangkap di wilayah Cilacap kota dan wilayah Cilacap timur seperti Kecamatan Kroya dan Nusawungu. Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti berupa uang dengan total lima juta rupiah, serta sejumlah perlengkapan perjudian seperti kartu domino, dadu dan hasil rekapan judi togel.
“Dari 14 tersangka ada lima kasus perjudian berbeda diantaranya 3 kasus perjudian jenis judi Togel, 1 kasus judi kartu domino serta 1 kasus judi dadu. dengan TKP yang berbeda beda,” ungkapnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya para pelaku dijerat dengan pasal 303 kuhp tentang perjudian dengan ancaman hukum diatas 5 tahun penjara. Kapolres menambahkan, ahwa pengungkapan kasus perjudian ini sebagai bentuk keseriusan dan komitmen jajaran Polres Cilacap dalam memberantas penyakit masyarakat yaitu perjudian.
“Kami akan proses hukum semua jenis perjudian yang memang meresahkan masyarakat,” tegasnya.