
LAMPUNG, SERAYUNEWS — Aktivitas Gunung Anak Krakatau (GAK) yang masih fluktuatif dan sebaran abu vulkanik di sejumlah wilayah Lampung belum membuat Pemerintah Provinsi Lampung menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
Hingga informasi yang disampaikan Pemprov Lampung pada 7 September 2026, ASN masih bekerja sesuai jam kerja yang berlaku. Pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik juga tetap berjalan, meski pemerintah meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah selama paparan abu vulkanik masih terjadi.
Berdasarkan informasi Pemerintah Provinsi Lampung, ASN tetap menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan jam kerja. Masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) dapat menyesuaikan pola kerja apabila terdapat pekerjaan yang memungkinkan dikerjakan dari rumah.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Marindo Kurniawan mengatakan pemerintah belum menetapkan kebijakan WFH secara resmi karena masih memantau perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau, kualitas udara, dan kondisi lingkungan.
Pemprov Lampung juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat serta lembaga terkait untuk menentukan langkah berikutnya.
Kebijakan WFH baru akan dipertimbangkan apabila Gunung Anak Krakatau kembali mengalami erupsi dan dampaknya terhadap kualitas udara maupun lingkungan semakin parah.
Dengan demikian, perubahan pola kerja ASN akan bergantung pada kondisi di lapangan serta arahan pemerintah pusat.
Meski belum menerapkan WFH secara umum, Pemprov Lampung memastikan pelayanan pemerintahan dan pelayanan publik tetap berlangsung.
Jika kebijakan WFH nantinya diberlakukan, masing-masing OPD akan mengatur teknis pelaksanaannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan tidak terhenti.
Pemerintah juga meminta masyarakat mengurangi aktivitas di luar rumah selama paparan abu vulkanik masih terjadi.
Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela mengimbau masyarakat tetap tenang, tetapi meningkatkan kewaspadaan karena aktivitas Gunung Anak Krakatau masih mengalami perubahan.
Masyarakat yang harus beraktivitas di luar ruangan dianjurkan menggunakan masker, pakaian berlengan panjang, dan pelindung mata.
Imbauan tersebut diberikan setelah hasil pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Daerah menunjukkan abu vulkanik berukuran sekitar 5 hingga 10 mikrometer memiliki permukaan tidak beraturan dan cenderung tajam.
Karakteristik abu tersebut berpotensi mengiritasi saluran pernapasan, mata, dan kulit.
Pemerintah juga meminta masyarakat menutup pintu, jendela, ventilasi, serta celah yang memungkinkan abu vulkanik masuk ke dalam rumah.
Saat membersihkan abu, warga dianjurkan tidak menyapunya dalam kondisi kering. Cara tersebut dapat membuat partikel abu kembali beterbangan dan berisiko terhirup.
Dampak paparan abu vulkanik juga menjadi perhatian sektor kesehatan. Pemprov Lampung mencatat peningkatan kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) di sejumlah wilayah.
Di Kabupaten Tanggamus, misalnya, fasilitas kesehatan mencatat 52 kunjungan pada 5 September 2026, dengan 46 di antaranya merupakan kasus ISPA.
Sehari kemudian, jumlah kunjungan meningkat menjadi 158 kunjungan, dengan 76 kasus ISPA.
Data tersebut masih bersifat sementara dan terus diinventarisasi oleh pemerintah.
Untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan layanan kesehatan, puskesmas dan rumah sakit di wilayah yang berpotensi terdampak diminta meningkatkan kesiapsiagaan.
Persiapan meliputi tenaga kesehatan, obat-obatan, bahan medis habis pakai, oksigen, hingga sistem rujukan.
Dinas Kesehatan Provinsi Lampung juga telah membagi 15 kabupaten/kota ke dalam lima regional sistem rujukan rumah sakit.
Di sektor transportasi, aktivitas penyeberangan Merak-Bakauheni masih berlangsung.
Pemprov Lampung menyatakan pelayanan penyeberangan tetap berjalan dengan pemantauan terhadap kondisi cuaca, perairan, dan perkembangan aktivitas Gunung Anak Krakatau.
Keselamatan pengguna jasa dan petugas menjadi pertimbangan utama dalam operasional penyeberangan.
Sementara itu, aktivitas penerbangan melalui Bandara Radin Inten II mengalami gangguan akibat sebaran abu vulkanik.
Dalam laporan operasional pada 5 September, terdapat penerbangan yang harus kembali ke bandara asal maupun mengalami pembatalan.
Kondisi bandara terus dipantau sebelum pemerintah dan pihak terkait menentukan operasional penerbangan lebih lanjut.
Pemerintah juga menyiapkan transportasi darat dan laut sebagai alternatif mobilitas masyarakat.
Untuk memantau perkembangan situasi, Pemprov Lampung menempatkan Pusdalops BPBD sebagai pusat pemantauan dan informasi yang beroperasi selama 24 jam.
Masyarakat diminta memperoleh informasi mengenai perkembangan Gunung Anak Krakatau melalui kanal resmi pemerintah, termasuk BPBD, BMKG, dan PVMBG.
Warga juga diminta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi untuk mencegah kepanikan dan kesimpangsiuran informasi.
Dengan kondisi tersebut, hingga informasi yang disampaikan Pemprov Lampung pada 7 September 2026, belum ada kebijakan meliburkan ASN atau menerapkan WFH secara umum.
Aktivitas pemerintahan dan pelayanan publik tetap berjalan. Sementara itu, masyarakat di wilayah terdampak diminta mengurangi aktivitas luar ruangan dan meningkatkan perlindungan diri dari paparan abu vulkanik.
Pola kerja ASN dapat berubah apabila aktivitas Gunung Anak Krakatau kembali meningkat dan menimbulkan dampak lebih serius terhadap kualitas udara maupun kondisi lingkungan.
Pemerintah menegaskan keputusan tersebut akan disesuaikan dengan perkembangan situasi di lapangan dan arahan pemerintah pusat. (Dhiyan Alghani)