
SERAYUNEWS- Fenomena pengendara yang merokok di jalan tidak hanya soal kebiasaan pribadi, tetapi juga cerminan budaya berkendara dan rendahnya kesadaran bahwa jalan raya adalah ruang publik.
Di tengah lalu lintas yang padat, sebatang rokok sering menjadi teman perjalanan, meski risikonya bisa merembet ke banyak orang di sekitarnya.
Masih banyak terlihat, di antara deru mesin dan klakson, asap rokok kerap ikut menyelip di antara barisan motor.
Sebagian orang mengaku rokok adalah jalan keluar tercepat saat mulut terasa asam di perjalanan menuju tempat kerja.
Rasa tak nyaman itu baru mereda setelah menghisap beberapa kali rokok sambil terus mengendalikan motor atau bahkan saat mengendarai mobil.
Kebiasaan itu terbiasa menyalakan rokok setiap kali berhenti di lampu merah atau terjebak macet.
Jalanan justru menjadi ruang merokok paling realistis karena waktu di rumah dan kantor terasa semakin sempit.
Bagi sebagian pengendara, merokok sambil berkendara jadi cara untuk menghemat waktu di tengah aktivitas yang serba terburu-buru.
Alih-alih berhenti sejenak untuk merokok, mereka memilih menyalakan rokok di atas motor atau mobil, seolah dua aktivitas bisa diselesaikan sekaligus.
Di tengah kepadatan jam berangkat kerja, sejumlah pengendara mengaku tidak punya jeda untuk merokok di tempat yang lebih aman.
Jalan raya kemudian berubah fungsi, bukan hanya sebagai ruang mobilitas, tetapi juga tempat pelarian singkat dari penat dan kecanduan nikotin.
Asap dan bara rokok lalu beterbangan mengikuti hembusan angin di sela-sela kendaraan. Bagi pengendara lain yang berada di belakang atau di samping, terutama pengguna motor, abu dan puntung rokok itu bisa langsung mengenai wajah, tangan, atau pakaian mereka.
Fenomena ini tidak lepas dari tingginya angka perokok di Indonesia, yang membuat rokok hadir di hampir setiap ruang aktivitas, termasuk saat berkendara.
Bagi banyak pecandu nikotin, menahan diri untuk tidak merokok di perjalanan justru menimbulkan rasa gelisah dan tidak nyaman.
Sebagian pengendara merasa rokok membantu meredakan stres di tengah kemacetan yang melelahkan.
Asap rokok dianggap penenang, sementara tegangnya situasi lalu lintas justru membuat mereka semakin tergoda untuk menyalakan sebatang rokok.
Secara psikologis, rokok sering menjadi pelarian cepat dari tekanan, mulai dari pekerjaan hingga masalah pribadi.
Di sisi lain, faktor sosial juga ikut berperan. Di beberapa lingkungan, merokok sambil berkendara jadi lumrah, bahkan bagian dari citra maskulin di jalan.
Namun di balik kebiasaan itu, ada konsekuensi yang tidak sepele. Asap dan abu rokok yang beterbangan dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain, terutama pengendara motor yang posisinya tepat di belakang.
Tak jarang abu atau puntung rokok justru mengenai wajah atau mata pengendara lain, memicu konflik kecil di jalan dan berpotensi berujung kecelakaan.
Pakar keselamatan berkendara juga mengingatkan, memegang rokok sambil mengemudi dapat mengurangi konsentrasi sekaligus mengganggu kestabilan kendaraan.
Pendiri Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menyebut aktivitas merokok saat mengemudi sebagai perilaku berisiko yang bisa memicu hilangnya fokus dan keseimbangan, terutama pada pengendara sepeda motor.
Dalam situasi lalu lintas yang dinamis, sepersekian detik kehilangan konsentrasi dapat berakibat fatal.
Secara hukum, merokok sambil berkendara bukan sekadar kebiasaan, melainkan pelanggaran lalu lintas.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Lalu, aturan ini mengharuskan pengemudi tetap fokus dan tidak melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi.
Pengendara yang kedapatan merokok saat berkendara dapat terkena sanksi tilang, dengan ancaman pidana kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp750.000.
Meski begitu, ancaman sanksi ini belum sepenuhnya menumbuhkan efek jera. Di banyak ruas jalan, pengendara yang menggenggam rokok masih mudah dijumpai.
Pemerhati transportasi Darmaningtyas mengingatkan bahwa jalan raya adalah ruang publik yang harus dijaga kenyamanannya, bukan tempat bebas menyalakan rokok sesuka hati.
“Jalan ini milik bersama, sehingga setiap pengguna tidak bisa bertindak sembarangan,” ujarnya.
Fenomena pengendara merokok di jalan pada akhirnya bukan hanya soal satu batang rokok yang habis dalam beberapa menit.
Di dalamnya ada persoalan budaya berkendara, kepatuhan hukum, hingga kepedulian terhadap keselamatan dan kenyamanan sesama pengguna jalan.
Di tengah upaya mendorong transportasi yang lebih aman dan manusiawi, mengubah kebiasaan kecil seperti mematikan rokok sebelum berkendara bisa menjadi langkah awal yang penting.***