SERAYUNEWS- Ramadan merupakan bulan penuh berkah dan keutamaan bagi umat Islam. Selain menahan lapar dan dahaga, puasa juga menjadi sarana penyucian jiwa dan pengendalian diri dari berbagai godaan duniawi.
Namun, muncul fenomena unik di kalangan muda-mudi yang memilih untuk putus sementara selama Ramadan dan kembali menjalin hubungan setelah bulan suci berakhir.
Hal ini memunculkan pertanyaan, apakah pacaran dapat membatalkan puasa?
MUI mengingatkan umat Islam untuk menjaga kesucian ibadah puasa dengan menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat mengurangi pahala, termasuk pacaran yang melanggar ajaran Islam.
Puasa bukan sekadar menahan lapar dan dahaga, melainkan juga menahan diri dari perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat.
Menurut Kiai Fatihun, menjaga kesucian diri dan perilaku selama Ramadan akan memperkuat nilai dan keutamaan puasa.
“Jika kita ingin mendapatkan pahala yang sempurna, kita harus menjauhkan diri dari segala perbuatan yang bisa menggugurkan pahala puasa, termasuk perilaku yang mendekati zina seperti pacaran yang tidak sesuai dengan syariat Islam,” ungkapnya.
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Fatihun Nada, memberikan penjelasan mengenai pengaruh pacaran terhadap keabsahan puasa.
Menurut Kiai Fatihun, pacaran tidak membatalkan puasa, tetapi dapat mengurangi keutamaan dan pahala ibadah tersebut.
“Puasa seseorang yang berpacaran tetap sah, tetapi ada potensi berkurangnya pahala puasa, terutama jika pacaran melibatkan khalwat atau berduaan antara pria dan wanita yang bukan mahram. Hal ini sangat berisiko mendekati perbuatan dosa,” jelasnya, mengutip dari laman resmi MUI, Senin (10/3/2025).
Ia menekankan bahwa meskipun pacaran tidak secara langsung membatalkan puasa, perilaku tersebut tetap tidak boleh dalam Islam.
Berkhalwat atau berduaan tanpa ikatan sah menurut syariat bisa menjadi pintu masuk menuju perbuatan yang lebih besar, seperti zina.
“Meskipun puasanya tetap sah, tindakan seperti itu sangat dilarang karena bisa menimbulkan dosa besar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kiai Fatihun menjelaskan bahwa jika pacaran sudah melanggar batas syariat hingga berujung pada perbuatan zina, puasa seseorang bisa batal.
Zina termasuk dosa besar yang tidak hanya merusak nilai ibadah, tetapi juga membatalkan puasa.
“Jika pacaran sampai pada tahap zina, maka puasa orang tersebut batal. Zina adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam dan dapat menghilangkan pahala puasa,” tegasnya.
Kesimpulan
Pacaran memang tidak membatalkan puasa secara langsung, tapi bisa mengurangi keutamaannya.
Hal tersebut terjadi saat pacaran melibatkan perilaku yang Islam melarangnya, seperti khalwat atau tindakan mendekati zina.
Oleh karena itu, Islam menganjurkan untuk menjaga kesucian ibadah puasa dengan menjauhi hal-hal yang dapat merusak nilai dan keberkahan puasa.***