Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pada Bab XVI Bagian Kedua pasal 60 tentang Akreditasi. Ketentuan tersebut sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan mutu pendidikan yang dilakukan secara bertahap, terencana dan terukur.
Secara umum penyelenggaraan akreditasi sekolah saat ini menghadapi beberapa persoalan diantaranya : (1) hasil akreditasi sekolah belum menggambarkan kondisi obyektif sekolah, (2) hasil akreditasi sekolah belum menunjukkan indikator akuntabilitas, (3) hasil akreditasi sekolah belum dijadikan sebagai alat pembinaan, pengembangan dan peningkatan mutu, (4) peringkat hasil akreditasi belum mampu menggambarkan kelayakan dan mutu sekolah.
Menurut data yang diambil dari Dapodik, sebanyak 1031 sekolah dasar di Kabupaten Cilacap telah terakreditasi. Dari jumlah tersebut yang mendapat nilai akreditasi A sebanyak 360 sekolah, nilai B sebanyak 652 sekolah, nilai C sebanyak 14 sekolah dan belum terakreditasi sebanyak 5 sekolah. Pada tahun 2021, sebanyak 127 sekolah dasar mengikuti akreditasi ulang (reakreditasi). Hasil reakreditasi sebanyak 15 sekolah mendapat nilai akreditasi A dan 112 sekolah mendapat nilai akreditasi B. Dari hasil ini menunjukan bahwa hasil akreditasi di jenjang sekolah dasar masih perlu ditingkatkan.
Beberapa faktor yang menjadikan akreditasi sekolah dasar di kabupaten Cilacap kurang maksimal diantaranya ; (1) sekolah yang akan diakrediatasi tidak diinformasikan sejak awal, (2) sekolah tidak membentuk panitia akreditasi diawal tahun pelajaran, (3) lemahnya monitoring tentang managemen sekolah khususnya tentang delapan standar, (4) dampak hasil akreditasi sekolah tidak dinikmati hasilnya secara langsung.
Beberapa penyebab sekolah yang re-akreditasi jumlahnya sangat sedikit adalah : (1) Kuota akreditasi dari BAS/M sangat sedikit, (2) Peraturan tentang re-akreditasi tidak memberikan sangsi yang jelas. (3) Tidak adanya reward dan punishman bagi sekolah yang re-akreditasi, (4) Tidak ada forum/ organisasi yang menjembatani pelaksanaan akreditasi
Untuk memperoleh ketepatan penanganan dan sekaligus mencapai hasil yang maksimal, maka terhadap isu-isu diatas perlu dilakukan analisis dengan melihat kelebihan dan kekurangan. Melalui kegiatan analisis diharapkan dapat dicarikan solusi/ terobosan terhadap kegiatan yang mengalami hambatan/ kendala.
Dalam menganalis perubahan kami menggunakan metode analisis Force Field Analysis (FFA). Force Field Analysis (FFA) adalah alat yang umum digunakan untuk menganalisis faktor yang ditemukan dalam permasalahan yang kompleks. Sebagai alat untuk mengelola perubahan, Force field analysis membantu mengidentifikasi faktor yang harus diatasi dan dipantau jika perubahan diharapkan dapat meraih kesuksesan.
Identifikasi masalah yang dilakukan menggunakan analisis FFA (Force Field Analysis) diperoleh prioritas permasalahan yaitu masih banyaknya sekolah dasar yang belum terakreditasi dan diperlukan fasilitasi sebagai upaya persiapan re-akreditasi sekolah. Permasalahan inilah yang dihadapi Kabid Pembinaan Dikdas dan merupakan salah satu yang perlu mendapatkan perhatian.
Setelah dilakukan identifikasi ditemukan penyebab permasalahan di atas antara lain sebagai berikut:
Berdasarkan beberapa penyebab tersebut ada salah satu permasalahan yang dianggap paling besar pengaruhnya yaitu keterbatasan sumber daya manusia sehingga diperoleh prioritas penyelesaian masalah yang menjadi gagasan yaitu pembentukan “Forum Konsultasi Akreditasi” dalam rangka peningkatan mutu akreditasi sekolah. Forum ini dapat menjembatani antara pihak pelaksana akreditasi, yaitu BAS/M, KPA dan Assesor dengan pihak yang diakreditasi yaitu sekolah serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap.
Hal terpenting dari pembentukan FKA adalah mencari solusi atau terobosan untuk mengatasi permasalahan akreditasi jenjang sekolah dasar di Kabupaten Cilacap. Pembentukan Forum Konsultasi Akrediatasi dengan tugas dan perannya saat ini telah memberikan manfaat antara lain : (a) Sekolah dapat mempersiapan kegiatan akreditasi lebih awal. Sekolah mendapatkan pendampingan dalam pelaksanaan akreditasi, (b) Meningkatkan jumlah sekolah dasar yang re-akreditasi. dari 127 sekolah dan di tahun 2022 meningkat menjadi 195 sekolah, (c) Meningkatkan hasil akreditasi sekolah dasar di kabupaten Cilacap, (d) Meningkatkan mutu sekolah dasar di Kabupaten Cilacap.
Semoga FKA terus melaksanakan peran dan fungsinya sehingga pelaksanaan akreditasi sekolah dasar di kabupaten Cilacap hasilnya semakin lebih baik
Penulis: Kastam, S.Pd. M.Pd Kabid Pembinaan Dikdas pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cilacap