SERAYUNEWS – Berikut ini informasi tentang format surat pengantar aktivasi PIP. Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 kembali menjadi perhatian masyarakat.
Banyak siswa dari keluarga pra-sejahtera telah masuk dalam daftar penerima bantuan ini, namun pencairan dana kerap terhambat hanya karena masalah administrasi.
Salah satu dokumen penting yang wajib dipenuhi adalah surat pengantar dari sekolah untuk keperluan aktivasi rekening di bank penyalur, terutama Bank BRI.
Sejumlah orang tua dan wali murid mengaku kebingungan karena surat pengantar yang mereka bawa ditolak pihak bank. Penolakan biasanya terjadi akibat format surat yang tidak sesuai, data siswa tidak lengkap, atau bahkan ketiadaan tanda tangan kepala sekolah.
Padahal, surat tersebut merupakan bukti legal bahwa siswa masih aktif bersekolah dan berhak menerima dana PIP.
Penting diingat, batas akhir aktivasi PIP adalah 31 Desember 2025. Jika rekening tidak diaktifkan hingga tenggat tersebut, dana akan hangus.
Nilai bantuan yang diberikan bervariasi, yakni Rp450.000 untuk siswa SD, Rp750.000 untuk siswa SMP, serta Rp1.000.000 untuk siswa SMA/SMK setiap tahun.
Dana ini hanya boleh digunakan untuk kebutuhan pendidikan, seperti buku, seragam, alat tulis, maupun transportasi.
Guru wali kelas dan tenaga administrasi memiliki peran penting dalam proses ini. Mereka harus menyampaikan informasi kepada siswa dan orang tua, menyiapkan surat pengantar sesuai ketentuan, serta mendampingi siswa yang menghadapi kendala saat aktivasi.Begitu daftar nominasi keluar, pihak sekolah diharapkan langsung memproses pembuatan surat agar tidak ada siswa yang kehilangan haknya.
Jangan sampai hak siswa dari keluarga pra-sejahtera hilang hanya karena kesalahan teknis dalam pembuatan surat pengantar.
Dengan kerja sama antara sekolah, orang tua, dan pihak terkait, pencairan dana PIP diharapkan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Demikian informasi tentang format surat pengantar aktivasi PIP.***