Cilacap, serayunews.com
Rapat Parpurna DPRD Cilacap dipimpin Wakil Ketua DPRD Saeful Mustangin, berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Cilacap, dihadiri Bupati Cilacap Tatto Suwarto Pamuji, Wakil Bupati Syamsul Auliya Rachman, Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua Sindy Syakir, Wakil Ketua Purwati, anggota DPRD, Kepala OPD, dan sejumlah peserta rapat yang hadir secara fisik maupun mengikuti secara daring, Senin (7/3/2022).
Rapat kali ini mengagendakan Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Cilacap terhadap empat Raperda yang sebelumnya diajukan oleh eksekutif yakni, Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Selain itu, Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap.
“Secara umum seluruh fraksi menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Pimpinan Rapat Saeful Mustangin.
Meskipun seluruh fraksi sepakat untuk dibahas lebih lanjut, namun dalam pandangan umum yang disampaikan terdapat sejumlah catatan dan masukan terhadap empat Raperda tersebut.
Seperti dari Fraksi Amanat Demokrat, dalam pandangan umum terkait dengan Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) disebutkan, selain berpedoman pada Undang Undang, juga agar ada pembatasan penggunaan TKA, untuk itu penyusunan Perda tersebut lebih mempriotitaskan warga Kabupaten Cilacap.
Sementara itu dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan dengan perubahan Perda tersebut mampu mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD), mengingat Kabupaten Cilacap merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional yang di dalamnya terdapat BUMN yang menyerap TKA.
Sedangkan pandangan umum dari Fraksi PDI Perjuangan berpandangan agar dibentuk Satgas Pemungut Retrubusi dari Perusahaan yang memperkerjakan TKA dan terkait dengan Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, agar pelaksanaannya sesuai dengan Undang Undang, menjunjung tinggi azas keadilan dan demokrasi serta menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Fraksi Partai Gerindra berharap agar mempertimbangkan terhadap kelestarian lingkungan hidup, polusi yang ditimbulkan baik udara, air, tanah dan lainnya sebagai prinsip yang harus diperhatikan.
Terkait dengan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap, Frkasi PKB berpandangan bahwa dengan adanya penyertaan modal setiap tahun kepada Perusahaan Air Minum Tirta Wijaya, sepantasnya Pemerintah Daerah memberikan target kontribusi yang seimbang dengan penyertaan modal yang diberikan dan tertuang dalam perda yang akan dibahas.