Cilacap, serayunews.com
Dalam penyampaian agenda tersebut, Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Cilacap Purwati, dihadiri Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman, Ketua DPRD Taufik Nurhidayat, Wakil Ketua Sindy Syakir dan Saeful Musta’in, serta peserta rapat dari anggota DPRD, Kepala OPD, dan undangan lain yang mengikuti secara virtual, di Gedung DPRD Cilacap, Selasa (8/3/2022).
Dalam agenda penyampaian tanggapan bupati atas pandangan umum fraksi DPRD, disampaikan oleh Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. Dalam penyampaiannya, terkait dengan Raperda Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), bahwa dalam rangka mengatur penerimaan retribusi penggunaan TKA untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Cilacap menyusun Raperda Retribusi Penggunaan TKA.
Penyususnan Raperda tersebut sebagai tindak lanjut diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, sebagai pengganti dari Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 1 Tahun 2016 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang sudah berlaku selama 7 tahun.
“Sebagai upaya menghindari kebocoran sumber penerimaan dari sumber Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing, setiap penerimaan retribusi penggunaan tenaga kerja asing secara online terkoneksi dengan sistem aplikasi website http://tkadaerah.kemnaker.go.id/ dan selanjutnya petugas daerah yang telah ditunjuk melakukan validasi terhadap pembayaran retribusi penggunaan TKA,” ujar Wabup.
Selanjutnya terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), perusahaan pengguna tenaga kerja asing sudah menunjuk tenaga kerja Indonesia (lokal) sebagai tenaga kerja pendamping TKA. Pada prinsipnya setiap perusahaan pengguna tenaga kerja asing yang akan memperkerjakan tenaga kerja asing, hanya akan mengisi jabatan ataupun job pekerjaan yang belum mampu dilakukan oleh tenaga kerja lokal.
Adapun untuk Raperda Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa, sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa dan perkembangan dinamika sosial khususnya di Kabupaten Cilacap seperti adanya bencana non alam pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Maka Pemerintah Daerah dalammelaksanakan tahapan pemilihan Kepala Desa, perlu melakukan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah aktivitas yang menimbulkan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang membahayakan kesehatan masyarakat.
Selanjutnya terkait biaya pemilihan Kepala Desa berdasarkan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
“Maka biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten secara proporsional, sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk Tahun Anggaran 2022 Pemerintah Kabupaten Cilacap telah mengalokasikan bantuan untuk pelaksanaan Pilkades Gelombang 1 sebesar Rp 50 juta, sedangkan sesuai dengan Permendagri 72 Tahun 2020 melalui APBDes dapat menganggarkan lebih dari besaran yang bersumber dari bantuan APBD untuk penanganan Prokes,” ujarnya.
Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, perizinan dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko maupun peringkat skala kegiatan usaha baik yang berskala UMKM maupun usaha besar.
Terkait analisis terhadap tingkat risiko, dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui tahapan atau langkah – langkah seperti pengidentifikasian kegiatan usaha, penilaian tingkat bahaya, penilaian potensi terjadinya bahaya, penetapan tingkat Risiko dan peringkat skala usaha dan penetapan jenis perizinan berusaha.
“Raperda ini juga akan mencabut Perda-Perda terdahulu yang mengatur teknis perizinan berusahadan menghimpun atau mengkompilasi penyelenggaraan pelayanannya dalam 1 (satu) Peraturan Daerah, sekaligus mempertegas dan memperkuat kedudukan Perda-Perda yang diterbitkan sebelumnya yang bertujuan untuk penataan, pembinaan, dan pengawasan kegiatan usaha tertentu,” ujarnya.
Untuk Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap, dalam mendukung pengelolaan perusahaan dengan prinsip-prinsip ekonomi yang sehat.
Maka modal dasar Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Wijaya Kabupaten Cilacap perlu disesuaikan sehingga dapat memberikan kepastian hukum sebagai dasar bagi perusahaan dalam mengembangkan pelayanannya.
Sehingga diharapkan dapat berkembang dengan baik dan dapat mendukung perluasan akses air bersih secara merata di Kabupaten Cilacap.
“Untuk selanjutnya terhadap seluruh saran dan masukan dari Fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Cilacap, akan kami jadikan sebagai masukan dan pertimbangan dalam pembahasan raperda ini bersama Pansus DPRD,” ujarnya.