
SERAYUNEWS-Kasus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) delapan perangkat Desa Klapagading Kulon kini menjadi sorotan ahli hukum tata negara. Dr. Endang Yulianti, SH MH, menyatakan bahwa keputusan Kepala Desa Klapagading Kulon bersifat sah dan mengikat secara hukum selama belum dibatalkan pengadilan.
Hal ini didasari pada posisi Kepala Desa sebagai Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) yang memiliki kewenangan penuh sesuai UU Nomor 6 Tahun 2014.
“Saya tidak mengetahui apakah SK yang kedua itu merupakan perbaikan atau revisi dari SK pertama. Namun jika disebut sebagai perbaikan, maka itu diperbolehkan. Pejabat TUN berwenang merevisi atau mencabut keputusannya sendiri,” kata Endang, Sabtu (17/01/2026).
Endang menyayangkan adanya rekomendasi dari Pemerintah Kabupaten yang membuat perangkat desa tersebut tetap bekerja. Menurutnya, desa memiliki hak subsidiaritas dan rekognisi.
“Menurut saya itu kurang tepat. Yang berwenang mengangkat dan memberhentikan perangkat desa adalah kepala desa, bukan bupati. Kabupaten tidak punya kewenangan karena desa bukan bagian dari hirarki kewenangan kabupaten,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa keabsahan SK tersebut hanya bisa diuji melalui PTUN. Putusan kepala desa memberhentikan perangkatnya adalah sah dan mengikat menurut hukum.
“Pendapat pemerintah daerah, praktisi hukum, atau legal opinion boleh saja, tapi itu tidak mempengaruhi keabsahan putusan tersebut,” ujarnya.