SERAYUNEWS – Setiap desa pasti dipimpin oleh seorang Kepala desa yang memiliki tanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kades bertugas menjalankan program-program pemerintah pusat dan daerah yang berhubungan dengan desa, seperti dana desa, desa wisata, dan desa digital.
Lalu, berapakah besaran gaji dan tunjangan Kepala Desa 2024? Apakah penghasilan yang meraka dapatkan sepadan dengan pekerjaan?
Besaran gaji kades dan perangkat desa sendiri telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019.
PP berisikan mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Penghasilan tetap Kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya berasal dari APBDesa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD).
Yang menerapkan besaran penghasilan tetap kades, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya yaitu Bupati/wali kota.
1.Kepala desa memiliki besaran gaji minimal Rp 2.2426.640 dengan persentase gaji pokok PNS golongan II/a 120%.
2. Sekretaris desa dengan besaran gaji minimal Rp 2.224.420 dengan persentase gaji pokok PNS golongan II/a 110%.
3. Perangkat desa dengan besaran gaji minimal Rp 2.022.200 dengan presentase gaji pokok PNS golongan II/a 100 %.
Belanja Desa ada dalam APBDesa dan hanya bisa pemerintah desa pakai paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya.
Selain gaji, kades dan perangkat desa juga mendapat tunjangan lain dari pengelolaan tanah desa.
Dana pengelolaan ini terbagi menjadi 70% operasional pemerintah desa dan 30% untuk gaji dan tunjangan pemerintah desa.
Kades dan perangkat desa juga berhak mendapatkan tunjangan lain yang bersumber dari APBD kabupaten/kota, provinsi, atau pusat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
1. Tunjangan kesejahteraan
2.Tunjangan kinerja
3.Tunjangan kesehatan
4.Tunjangan hari raya
5.Tunjangan pensiun
6.Tunjangan lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
7.Perubahan Masa Jabatan Kepala Desa
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Aturan tersebut akan mengatur tentang masa jabatan dan gaji kepala desa. Bahkan, kepala desa akan mendapatkan pendapatan tetap nantinya.
Sebelumnya masa jabatan Kepala Desa 6 tahun dan batas maksimal tiga periode. Kini masa jabatan Kepala Desa adalah 9 tahun dalam satu periode dengan batas maksimal dua periode.
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada kades dalam melaksanakan program-program pembangunan desa secara lebih optimal dan berkelanjutan.
Dalam melaksanakan programnya, Kepala Desa menugaskan atau mendapat bantuan Perangkat Desa sesuai SOTK Pemerintah Desa.
Warga desa memilih langsung Kepala Desa. Warga yang memiih harus memenuhi syarat sebagai Pemilih melalui proses demokrasi atau Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Demikian informasi besaran gaji Kades, Sekretaris, dan Perangkat di tahun 2024. Semoga bermanfaat. *** Putri Silvia Andrini