SERAYUNEWS – Berapa gaji PPPK 2024 terbaru berdasarkan golongannya? Simak informasi besaran gaji abdi negara yang telah ditetapkan pemerintah.
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 2 masih dibuka sampai 7 Januari 2025. Ada kesempatan untuk mengikuti rekrutmen PPPK.
Salah satu pertimbangan mendaftar seleksi adalah berapa gaji PPPK 2024? Rukrutmen PPPK tidak hanya untuk lulusan D3 atau S1.
Ada banyak kesempatan bagi para pencari kerja lulusan SMA atau SMK. Tenaga honorer yang selama ini sudah bekerja di lingkungan pemerintahan juga berkesempatan untuk daftar PPPK.
Soal gaji PPPK setiap tahunnya diatur oleh pemerintah berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Pegawai yang bekerja akan menerima imbalan atau upah dengan nominal berbeda-beda.
Faktor yang menentukan adalah golongan, masa kerja, sertifikasi dan lainnya. Imbalan yang diberikan dalam bentuk uang ini diberikan secara adil dan layak kepada PPPK sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan resiko pekerjaan.
Kabar baiknya, pada tahun 2024 ada peningkatan gaji PPPK sebanyak 8 persen. Hal ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah kepada PPPK.
Aturan besaran gaji PPPK terbaru tahun 2024 ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 72 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan MenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian, berdasarkan jenjang pendidikannya, golongan PPPK terbagi menjadi:
Nominal gaji yang diterima PPPK terdapat dalam lampiran Peraturan Presiden RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Berikut ini daftar gaji berdasarkan golongan dan masa kerja dari nol hingga 33 tahun.
Golongan I: Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900 – Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500 – Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800 – Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500 – Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800 – Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800 – Rp 4.551.800
Golongan VIII: Rp 2.979.700 – Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600 – Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.100 – Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300 – Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500 – Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000 – Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900 – Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600 – Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400 – Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500 – Rp 7.329.000
Berdasarkan daftar gaji di atas, lulusan SMA yang terdaftar sebagai PPPK masuk ke dalam Golongan V. PPPK lulusan SMA sederajat akan mendapatkan gaji sekitar Rp 2.511.500 hingga Rp 4.189.900.
Tidak hanya gaji pokok yang akan diterima oleh pegawai. Ada juga tunjangan yang bakal diterima sesuai dengan ketentuan dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 4.
Demikianlah informasi gaji PPPK 2024 terbaru untuk setiap golongan. Gaji akan diterima oleh peserta yang diterima PPPK.
***