SERAYUNEWS – Saat ini, tak sedikit masyarakat yang mencari gas LPG 3 Kg atau yang sering disebut dengan gas Melon.
Adapun per 1 Januari tahun ini, pemerintah telah menetapkan pembatasan bagi konsumennya. Artinya, hanya pengguna yang terdaftar yang dapat membeli gas tersebut.
Apabila Anda belum terdaftar, maka Anda tidak perlu khawatir. Berikut adalah panduan singkat agar Anda tetap bisa beli gas Melon.
Pertama-tama, pastikan Anda menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Jika belum punya, sebaiknya Anda mengurus pembuatan KTP dan KK terlebih dahulu.
Setelah itu, cari tahu lokasi pangkalan resmi gas Melon terdekat dari tempat tinggal Anda.
Silahkan kunjungi pangkalan tersebut dan jangan sampai KTP dan KK Anda ketinggalan.
Saat Anda tiba di pangkalan, sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar untuk membeli gas LPG 3 Kg atau gas Melon.
Nantinya, petugas akan meminta Anda untuk menunjukkan KTP dan KK Anda.
Petugas pangkalan akan membantu Anda untuk melakukan proses pendaftaran.
Selanjutnya, Anda hanya perlu menunggu atau mengikuti instruksi petugas dengan cermat.
Setelah Anda berhasil terdaftar, Anda berhak membeli gas Melon 3 Kg di pangkalan mana pun.
Anda hanya perlu menunjukkan KTP Anda atau menyebutkan NIK Anda untuk melakukan pembelian.
Mengenai Peraturan Baru Beli Gas 3 Kg
Adapun penggunaan KTP dan KK merupakan upaya pendataan dari pemerintah terkait pembelian elpiji 3 kg.
Ini merupakan sebuah peraturan baru untuk meningkatkan efisiensi distribusi elpiji bersubsidi.
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa subsidi gas elpiji 3 kg tepat sasaran, khususnya untuk masyarakat yang membutuhkan atau kurang mampu
Dengan menerapkan pendataan menggunakan identitas resmi seperti KTP atau NIK, pemerintah dapat memverifikasi dan memantau secara lebih akurat siapa saja yang memenuhi syarat untuk memperoleh subsidi elpiji 3 Kg.
Dengan begitu, maka penyalahgunaan serta pembelian yang tidak sesuai dengan program subsidi tersebut dapat dihindari.***