“Nggak, nggak. Nggak ada fasilitas khusus kepada kelompok-kelompok tertentu. Semua aturannya sama,” tegas Ganjar.
“Yang tidak sama adalah yang diizinkan oleh regulasi yang ditentukan oleh kementerian maupun satgas,” tandasnya.
Ia mengatakan apabila memang harus mudik maka wajib mengikuti regulasi yang telah diberlakukan.
“Jadi kalau mereka memang harus pulang dalam kondisi sesuai dengan regulasi ya ikuti saja di situ (regulasinya),” tegasnya.
Ganjar lantas mengingatkan kembali kasus COVID-19 yang muncul di Pati yang berawal dari warga mudik. Selain itu, kasus di Purbalingga yang muncul saat pengecekan PTM dan berasal dari pondok pesantren.
“Jadi artinya bukan soal yang lainnya, ayo kita jaga diri kita tidak pulang, kalau ada yang sifatnya terpaksa silakan ikuti aturannya, kalau dengan mengikuti aturan saya kira seluruh aturannya sudah ada,” ujarnya.
Sebagai informasi, Kementerian Agama (Kemenag) Kota Tegal tak melarang santri asal luar kota untuk mudik Lebaran 2021. Padahal sebelumnya, di Kota Tegal muncul klaster di salah satu ponpesnya.
Kepala Kemenag Kota Tegal Ahmad Farhan mengatakan, meski diperbolehkan, sebelumnya para santri diberikan pembinaan hingga selanjutnya diantar hingga ke rumah dalam satu kelompok.
“Khusus santri memang tidak dilarang, tetap mudik, tapi ya ketat,” kata Farhan, kepada wartawan, Kamis (28/4/2021).