Plt Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Kantor Imigrasi Cilacap Rendy Lehardy mengatakan indikasi adanya calon TKI yang akan berangkat tidak sesuai prosedural, diketahui melalui wawancara pada saat akan dilakukan penerbitan paspor.
“Kebanyakan dari mereka coba-coba mau ke luar negeri, dengan modus berwisata, atau umroh atau mengunjungi keluarga. Tetapi setelah dilakukan wawancara secara mendalam, merekaa tidak tahu prosedur proses bekerja di sana seperti apa, karena minimal harus melalui instansi terkait,” ujarnya, Kamis (19/12).
Instansi terkait seperti Dinas Ketenagakerjaaan dan juga Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI. Untuk itu, selain wawancara, Imigrasi juga melakukan pengecekan ke lapangan, terutama ke rumah yang bersangkutan. Untuk mencari informasi lebih lanjut dari keluarganya.
“Kita juga aktif cek ke lapangan, ke rumah mereka, wawancara ke keluarga. Jika terindikasi akan bekerja ke luar negeri dengan jalur yang tidak benar, maka akan dilakukan pencegahan,” katanya.
Calon TKI yang dicegah karena terindikasi akan ke luar negeri, diantaranya berasal dari Cilacap, Banyumas maupun Ciamis.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap, Bisri mengatakan pencegahan terhadap calon TKI ini juga sebagai upaya pencegahan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), yang marak terjadi dengan modus pengiriman TKI. Pasalnya TPPO ini merupakan tindakan kejahatan luar biasa.
“Ini juga sebagai upaya menyelamatkan WNI, agar jangan sampai menjadi korban TPPO. Karena kebanyakan itu menjadi modus, untuk itu kami juga selalu koordinasi dengan instansi terkait,” katanya.
Selama satu tahun 2019 ini, Kantor Imigrasi Kelas II Cilacap juga menerbitkan paspor bagi 38.771 pemohon.