Banjarnegara, serayunews.com
Hubungan dua insan ini berawal dari perkenalan di media sosial. Saat itu AN (16) tahun sedang merantau di Jakarta dan saat itu bekerja sebagai kasir. Hubungan jarak jauh mereka jalani hingga akhirnya pelaku meminta korban untuk pulang ke Banjarnegara.
Atas bujukan pelaku, korban akhirnya kembali ke Banjarnegara dengan menggunakan travel. Sesampainya di Banjarnegara, pelaku menjemput korban yang kemudian AN dibawa ke rumah pelaku. Keduanya baru pertama kali bertemu setelah berkenalan melalui media sosial.
Aksi rayuan dimulai dilakukan saat mereka berada di rumah pelaku, tak hanya sampai disitu, pelaku juga merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri dan berjanji akan menikahinya. Aksi bejat pelaku ini dilakukan hingga beberapa kali hingga mereka bertunangan.
Setelah bertunangan, keduanya semakin leluasa melakukan hubungan suami istri hingga hamil. Bahkan aksi tersebut terus berlanjut meski AN dalam kondisi hamil. Tidak hanya sampai di situ, pelaku juga sempat meminta kembali cincin tunangan yang sudah diberikan dengan alasan akan diganti dengan yang lebih besar, namun cincin pengganti justru hanya imitasi.
“Pelaku ini berjanji akan menikahi AN saat usia kandungannya memasuki 7 bulan, namun setelah beberapa lama, tersangka ini menghilang. Bahkan hingga AN melahirkan anaknya, belakangan diketahui pelaku justru sudah menikah dengan wanita lain,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banjarnegara Jaksa Yasozisokhi Zebua saat menerima penyerahan tersangka Anto dari Penyidik PPA Polres Banjarnegara.
Menurutnya, saat dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Banjarnegara, pelaku ini mengakui semua perbuatannya. Perbuatan tersangka ini melanggar Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 01 tahun 2016, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.