SERAYUNEWS– Polsek Majenang mengamankan tiga orang terduga pelaku penganiayaan berinisial WA (28), KYN (26) dan ARP (27). Para terduga pelaku mengeroyok dan menganiaya ADS (21) hingga mengalami luka-luka. Diduga perselisihan ini dipicu permintaan menghapus foto di HP korban.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo menyampaikan, peristiwa itu terjadi Rabu (2/10) sekitar pukul 08.30 WIB. Kasus ini bermula dari perselisihan antara korban dan para tersangka terkait permintaan untuk menghapus sebuah foto di handphone milik korban.
“Ketiga tersangka bersama seorang perempuan datang ke rumah korban, lalu mengajaknya berbicara di sebuah warung. Namun, perbincangan tersebut memancing emosi salah satu pelaku, yang kemudian menyerang korban hingga pengeroyokan terjadi,” ujar Ipda Galih, Senin (14/10/2024).
Usai kejadian itu, korban ADS mengalami luka-luka di kepala, punggung, hidung, dan bibir akibat pemukulan yang dilakukan oleh tiga tersangka. Bahkan, pelaku sempat melarikan diri usai kejadian, namun berhasil ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Majenang pada Kamis (10/10).
“Saat ini ketiga tersangka telah kami amankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Modus yang digunakan adalah kekerasan secara bersama-sama terhadap korban,” jelas Ipda Galih.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian serta sebatang bambu yang digunakan oleh para tersangka untuk menyerang korban. Selain itu, korban juga telah mendapatkan perawatan di RSUD Majenang setelah insiden pengeroyokan tersebut.
“Motif dari kejadian ini adalah kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang akhirnya memicu tindakan kekerasan,” tambahnya.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat sekitar, dan polisi mengimbau agar masyarakat tetap menjaga ketertiban serta tidak segan melaporkan kejadian serupa kepada pihak berwajib.