Majenang, serayunews.com
Kepala UPT Damkar Cilacap Supriyadi menyampaikan, rumah warga yang kebakaran yakni milik Kustiah berlokasi Kampung Silahonje RT 03 RW 05 Desa Ujungbarang Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap.
Berdasar keterangan saksi kejadian, kronologi kebakaran diketahui pertama oleh Rohana (43) saat melintas di depan rumah korban mendengar suara dan melihat api sudah membesar di dalam rumah korban.
“Setelah melihat api yang mulai membesar, saksi spontan berteriak minta tolong kepada warga, kemudian warga berdatangan dan memadamkan api dengan alat seadanya,” ujar Supriyadi dalam keterangannya, Minggu (22/08).
Beruntung api bisa dipadamkan sekitar 30 menit, sehingga tidak sampai merembet ke ruangan yang lain. Kemudian setelah mendapat informasi tersebut, petugas personel dari Pos Damkar Majenang tiba di lokasi lakukan pendataan dan edukasi.
“Kebakaran diduga berasal dari nyala puntung rokok yang membakar kasur dan merembet ke pagar kamar, mengakibatkan dua kamar ukuran 2,5 x 5 meter terbakar dengan kerugian ditaksir Rp 5 juta,” ujarnya.
Petugas menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan hati-hati jika menaruh puntung rokok atau bara api yang masih menyala dan berdekatan agar dijauhkan dari bahan yang mudah terbakar. Selain itu, petugas juga menghimbau apabila terjadi kebakaran untuk segera menghubungi petugas Damkar di Pos terdekat di nomor (0282) 534 093 atau melalui aplikasi Satkar Taru, sehingga kebakaran bisa dicegah dan cepat ditanggulangi.