SERAYUNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Banyumas berhasil menggagalkan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kebasen.
Seorang pemuda berinisial AJWD (24), warga Kecamatan Kebasen, ditangkap di sebuah rumah di Desa Adisana pada Sabtu (9/8/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat.
“Tersangka merupakan seorang laki-laki warga Kecamatan Kebasen berinisial AJWD (24) yang ditangkap di sebuah rumah di Desa Adisana, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas,” terang Willy, Senin (11/8/2025).
Dalam penggeledahan, petugas menyita 925 butir obat warna kuning bertuliskan DMP, 967 butir obat warna kuning bertuliskan MF, 40 butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, serta uang tunai Rp1.692.000.
Menurut keterangan AJWD, ia mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial YO yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Menurut pengakuan tersangka, obat-obatan tersebut diperoleh dari seseorang berinisial YO yang saat ini masih dalam pencarian. Tersangka juga mengakui pernah menjual obat-obatan itu kepada dua orang,” ungkap Willy.
Kini AJWD bersama barang bukti diamankan di Mapolresta Banyumas untuk proses penyidikan. Polisi menjeratnya dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.