SERAYUNEWS – Paska hasil penghitungan suara Pileg di Kabupaten Banyumas, menyisakan polemik di internal salah satu parpol peserta Pemilu 2024. Calon legislatif (caleg) dari Parpol Demokrat mengajukan permohonan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bawaslu Banyumas Imam Arif menjelaskan bahwa Pokok permohonan Partai Demokrat pada Dapil 1 DPRD Banyumas adalah tentang perolehan suara caleg atas nama Maryatin dan Abdullah Arif Budiman pada salinan C salinan dan D hasil Kecamatan.
“Pokok permohonan yang lokusnya di dapil banyumas 1 adalah selisih perolehan hasil suara antara caleg Demokrat atas nama Maryatin dan Abdullah Arif Budiman” kata Imam, Kamis (04/04/2024).
Dijelaskan, bahwa kluster permasalahan partai demokrat sesuai dalil pemohon adalah bahwa hasil sanding data dalam formulir C salinan (formulir TPS) dan D hasil Rekap Kecamatan. Jumlah hasil tersebut terdapat pengurangan suara dari Hj Maryatin sebanyak 276 suara. Sementara itu terdapat penambahan 276 suara untuk caleg atas nama Abdullah Arif Budiman.
“Menurut berkas PHPU partai demokrat terdapat selisih suara sebanyak 276 suara diantara kedua caleg tersebut yang diperoleh dari sanding data formulir C salinan dan D hasil rekap kecamatan” kata dia.
Sementara itu, Kordiv Humas Bawaslu Banyumas, Rani Zuhriyah menyampaikan, Bawaslu Banyumas sedang menyiapkan bahan keterangan untuk menjawab dalil permohonan yang lokusnya ada di daerah pemilihan (Dapil) Banyumas 1.
“Baru dua hari lalu turun surat permohonan, dari Bawaslu RI, yang diberikan dari MK,” katanya.
Merespons hal tersebut, Bawaslu berserta jajarannya sedang menyusun jawaban atau keterangan untuk menjawab dalil permohonan tersebut yang dilengkapi dengan form A hasil pengawasan ketika rekapitulasi tingkat kecamatan. Dimana dalam rapat pleno tingkat kecamatan telah terjadi revisi atau penyesuaian sesuai dengan C hasil atau C plano yang menjadi pedoman utama, yang itu tertuang dalam form A hasil pengawasan.
Seperti diketahui, pemungutan suara Pemilu 2024 telah berlangsung pada 14 Februari 2024. Dari pemilu itu juga telah diketahui hasil perolehan suara yang parpol dapatkan. Jika ada sengketa maka akan diproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Maka polemik internal Demokrat diselesaikan di level terkahir yang persidangan MK.