SERAYUNEWS – Belakangan, sebuah video yang menampilkan aksi arogan oknum Patwal saat mengawal mobil RI 36 viral di media sosial.
Setelah ditelusuri, mobil tersebut merupakan kendaraan dinas milik Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.
Raffi juga mengonfirmasi bahwa mobil dinas itu sedang digunakan untuk menjemputnya menuju agenda rapat. Sementara itu, ia mengaku bahwa dirinya tidak berada di dalam mobil saat insiden terjadi.
Video ini kemudian ramai jadi omongan warganet hingga banyak pula yang bertanya-tanya soal tentang tugas, wewenang, dan gaji Raffi Ahmad sebagai pemilik kendaraan berplat RI 36.
Raffi Ahmad merupakan artis yang kini menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Generasi Muda dan Pekerja Seni di era Prabowo-Giran. Posisi inilah yang membuatnya berhak mendapatkan fasilitas berupa mobil dinas berplat RI 36.
Jabatan Raffi juga tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa Utusan Khusus Presiden bertugas melaksanakan tugas tertentu yang diberikan Presiden di luar lingkup kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.
Berdasarkan Pasal 18 Ayat (1) Perpres tersebut, bisa dikatakan bahwa Raffi memiliki tugas-tugas khusus yang bersifat strategis dalam membina generasi muda serta mendukung pekerja seni.
Hal ini sejalan dengan latar belakang Raffi yang sudah lama terjun di dunia hiburan serta memiliki dampak besar dalam industri kreatif.
Selain menjalankan tugas-tugas itu, Raffi juga mendapatkan hak keuangan dan fasilitas setara dengan jabatan menteri.
Menurut Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden memperoleh hak keuangan dan fasilitas setinggi-tingginya setara dengan menteri.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji seorang menteri berkisar Rp5.040.000 per bulan, ditambah tunjangan hingga Rp13.608.000 per bulan.
Dengan demikian, total pendapatan Raffi Ahmad sebagai Utusan Khusus Presiden diperkirakan mencapai Rp18.648.000 per bulan.
Namun, ada pula fasilitas lain yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugasnya, termasuk kendaraan dinas hingga pengawalan dari Patwal.
Video viral yang memperlihatkan oknum Patwal membuka jalan mobil RI 36 menuai kontroversi.
Adapun video tersebut kini sudah beredear luas di media sosial, termasuk diunggah oleh akun X @txttransportasi. Di video, nampak seorang Patwal memberikan gestur agar mobil di depannya minggir.
Hal ini kemudian dianggap arogan oleh warganet. Tak sedikit pula yang mengkritik cara pengawalan itu.
Menanggapi hal ini, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono menjelaskan bahwa kejadian dalam video terjadi pada hari Rabu, 8 Januari 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di Jalan Sudirman-Thamrin.
Ia kemudian menyampaikan permohonan maaf atas perilaku anggota Patwal yang dianggap arogan itu.
Argo juga menegaskan bahwa kejadian ini bakal menjadi bahan evaluasi untuk pengawalan di masa mendatang.***