SERAYUNEWS–Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kabupaten Banyumas, Selasa (17/10/2023) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dengan mengundang mitra kerja serta berbagai kelompok masyarakat. FKP ini sebagai upaya Dindukcapil Banyumas menjaring aspirasi serta masukan masyarakat, demi peningkatan pelayanan.
FKP berlangsung di ruang rapat Dindukcapil dengan menghadirkan narasumber dari Kementrian Agama (Kemenag) Banyumas serta pihak PT Pos Purwokerto. Dalam paparannya perwakilan dari Kemenag Banyumas, Nur Abidin menyampaikan, inovasi pelayanan Dindukcapil Banyumas sudah banyak dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Terutama terkait yang sudah dikerjasamakan dengan Kemenag, antara lain dalam perubahan status warga yang sudah menikah.
“Kita sangat menyambut baik program dari Dindukcapil Banyumas dan terkait MoU yang sudah dilaksanakan, meskipun belum maksimal, namun sudah mampu mengurangi upaya manipulasi-manipulasi data kependudukan yang bisa berdampak pada sesama,” terangnya.
Bagi pihak-pihak yang bermaksud mengaburkan status pernikahan, tentu akan menempuh banyak cara untuk melakukan manipulasi. Mulai dari stempel palsu dan sebagainya. Sehingga pihaknya sangat mengapresiasi program Dindukcapil Banyumas yang bertujuan untuk mempermudah proses pergantian status perkawinan.
Kepala Dindukcapil Banyumas, Drs Hirawan Danan Putra MSi mengatakan, pada prinsipnya kerjasama yang dilakukan dengan berbagai pihak harusnya saling menguntungkan dan mempemudah kinerja. Ia menegaskan, setiap perkawinan, harusnya langsung ada perubahan data dan petugas-petugas terkait juga sudah dilakukan pelatihan.
“Setiap bulan pasti ada perkawinan dan harusnya langsung ada perubahan data. Terkait sudah efektif atau belum MoU ini diterapkan, kita akan lakukan evaluasi secara berkala,” tuturnya.
Dalam diskusi tersebut, juga disampaikan tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 73 tahun 2022 tentang syarat pembuatan nama untuk dokumen kependudukan. Dalam aturan tersebut dinyatakan untuk nama minimal dua kata dan untuk jumlah huruf paling banyak 60.
Menurut Hirawan, ketentuan ini dibuat, sebagai upaya pencegahan adaya nama yang multi tafsir dan mengandung makna negatif. Sebab, Dukcapil Pusat banyak menjumpai adanya nama satu kata yang jumlahnya banyak sekali. Selain itu ada juga nama-nama satu kata yang bermakna negatif.
“Aturan ini mulai berlaku tahun 2022, sehingga bagi anak yang lahir tahun tersebut diwajibkan memiliki nama minimal dua kata. Untuk perubahan nama, bagi yang sudah terlanjur hanya satu kata, bisa dilakukan melalui proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto,” jelasnya.