SERAYUNEWS-Jajaran Polres Purbalingga berhasil mengamankan ratusan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar atau brong. Capaian tersebut diperoleh melalui Operasi Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas yang dilakukan jajaran Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) dan Polsek selama sepekan mulai 3-10 Januari 2024.
“Dari hasil operasi tersebut kami berhasil mengamankan 596 sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak standar alias brong. Masing-masing 363 unit sepeda motor dengan knalpot brong diamankan jajaran Satlantas dan sisanya merupakan hasil operasi di masing-masing Polsek,” kata Kapolres Purbalingga AKBP Hendra Irawan didampingi jajaran Forkompimda dalam konferensi pers, di halaman kantor Satlantas Polres Purbalingga, Kamis (11/1/2024).
Kapolres menjelaskan penggunaan knalpot tidak standar atau brong melanggara UU Nomor 21 tahun 2019. Masing-masing Pasal 285 ayat 1, Pasal 106 ayat 3 serta Pasal 48 ayat 2 dan 3. Hukumannya pidana penjara paling lama 1 bulan dan denda maksimal Rp250 ribu. Disebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan dengan pidana kuruangan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. “Penggunaan knalpot tidak standar di sepeda motor menimbulkan perasaan tidak nyaman dan menganggu lingkungan,” kata Kapolres.
Dia menyampaikan operasi penindakan tersebut dilaksanakan bersama jajaran TNI AD dan TNI AU knalpot brong yang dipasang di sepeda motor tersebut bukan produksi perajin knalpot di Purbalingga. Dijelaskan, modifikasi menjadi knalpot brong dilakukan oleh konsumen atau pemilik sepeda motor, sehingga suaranya menjadi tidak sesuai standar nasional. Caranya dengam melepas peredam, sehingga suara knalpot lebih keras namun tidak nyaman di telinga “Penggunaan knalpot brong berpotensi menganggu ketertiban umum. Ini membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lain,” terangnya.
Selanjutnya barang bukti berupa knalpot brong yang diamankan tersebut akan dimusnahkan secara massal. Kepada pemilik sepeda motor yang menggunakan knalpot tersebut, pihaknya mengimbau untuk menggantinya dengan knalpot yang standar. Disampaikan sesuai peraturan, ada standar batasan suara knalpot sepeda motor yang diatur. “Jadi jangan menggunakan knalpot brong. Karena suaranya keras dan melebih ketentuan aturan. Selain itu juga melanggar aturan dan bisa berdampak kepada orang lain,” imbuhnya.
Sebelumnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purbalingga terus mengintensifkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong kepada masyarakat. Selain menyasar para penjual dan bengkel yang menyediakan knalpot brong, dilakukan sosialisasi ke sekolah, kampus dan kantor pemerintah.
“Sosialisasi yang kami lakukan adalah dengan membagikan pamflet yang berisi informasi tentang larangan penggunaan knalpot brong, serta sanksi yang dapat dikenakan bagi pelanggar. Sanksi tersebut sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” kata Kasat Lantas Polres Purbalingga, AKP Arief Wiranto menambahkan.