SERAYUNEWS – Hari ini menjadi peringatan ulang tahun Provinsi Jawa Tengah. Kini, sudah berusia genap 78 tahun.
Beberapa tahun lalu, peringatan hari jadi semula pada tanggal 15 Agustus. Kemudian menjadi mundur di setiap tanggal 19 Agustus mulai tahun ini.
Terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur perubahan tersebut. Khususnya pasal tertentu di sebuah Undang-undang yang mengubah hari jadi Jawa Tengah sendiri.
Peraturan yang di maksud adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Provinsi Jawa Tengah.
Seperti di ketahui, hari lahir Jateng sebelumnya di tetapkan pada 15 Agustus 1950. Tertuang dalam Perda Nomor 7 Tahun 2004.
Tepatnya berada di Pasal 2 ayat (2) UU No. 11/2023. Ketentuan ini berbunyi sebagai berikut:
“Tanggal 19 Agustus ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Jawa Tengah.”
Pelurusan Sejarah
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menyampaikan pelurusan sejarah provinsi setempat dalam sambutan Upacara HUT ke-78 di lapangan alun-alun Kabupaten Brebes, Sabtu (19/8/2023).
Menurut Ganjar di lansir pada laman jatengprov.go.id, para pendahulu sudah mewanti-wanti, jika tidak ingin hilang dari sejarah, maka jangan pernah melupakan sejarah dengan penelusuran.
“Akhirnya ketemulah, bahwa sejarah Jawa Tengah dimulai dari kepemimpinan Raden Panji Suroso Condronegoro. Beliau adalah gubernur pertama kita, yang dilantik pada 19 Agustus 1945,” kata Ganjar, di kutip serayunews.com.
Maka, pihaknya mengusulkan pengubahan Hari Lahir Jawa Tengah dari yang selama ini 15 Agustus 1950 menjadi 19 Agustus 1945.
DPR RI telah menyetujui lewat Pasal 2 UU Nomor 11 Tahun 2023 tadi. Maka jadilah saat ini, Provinsi Jawa Tengah memperingati Hari Ulang Tahunnya ke-78.
Dengan pengungkapan sejarah itu, ujar Ganjar, semoga bisa menambah kebanggaan sebagai wong Jawa Tengah. Dan dia pun bangga telah menjadi bagian dari Jawa Tengah.***