SERAYUNEWS – Hanya dalam tiga jam saja, Sat Reskrim Polresta Banyumas berhasil menangkap empat pemuda pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Para pelaku ini, beraksi di Desa Beji RT 02 RW 12, Kecamatan Kedungbanteng, Kabupaten Banyumas, Minggu (4/8/2024) lalu.
Kapolresta Banyumas melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan mengungkapkan, keempat pelaku berinisial ASF (27), KRD (28), IBR (28) dan MAR (39). Mereka semua merupakan warga Indramayu, Jawa Barat.
“Ketiganya berhasil kami tangkap tiga jam setelah beraksi di Desa Beji Kedungbanteng,” ujar dia, Selasa (6/8/2024).
Kasat Reskrim menambahkan, kasus pencurian tersebut bermula pada Minggu (4/8/2024), sekitar pukul 04.30 WIB. Orangtua pemilik sepeda motor, SA yang sedang tertidur tiba-tiba terbangun karena mendengar suara sepeda motor anaknya.
Setelah Itu, dia melihat ke luar jendela dan ternyata ada laki-laki yang tidak dia kenal membawa sepeda motor Honda CRF milik anaknya.
“Sesaat setelah melihat sepeda motor anaknya, saksi membangunkan anaknya dan berusaha mengejar para pelaku tersebut,” kata dia.
Karena pencuri sudah terlalu jauh, mereka pun melapor kepada anggota Resmob Sat Reskrim Polresta Banyumas.
“Tim Resmob melakukan pencarian dan mendapati orang mencurigakan dengan menggunakan sepeda motor beriringan. Motor itu identik dengan yang hilang. Mereka kemudian melakukan pembuntutan dan berhasil mengamankan mereka. Bukan hanya tiga namun empat orang komplotan beserta barang bukti di wilayah Desa Tipar Paguyangan, Brebes,” ujarnya.
Modusnya, para pelaku mencuri sepeda motor dengan cara merusak stop kontak menggunakan satu set kunci leter T, pembuka magnet, dan kunci palsu.
“Atas perbuatannya, kami jerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dan ancamannya pidana maksimal sembilan tahun penjara,” kata dia.