SERAYUNEWS– Jajaran Unit Reskrim Polsek Kroya Polresta Cilacap menggerebek sebuah rumah di wilayah Ayamalas, Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap. Dugaannya, rumah itu untuk ajang perjudian. Hasil penggerebekan, polisi amankan 3 orang pelaku serta barang bukti kartu remi dan uang taruhan.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Ruruh Wicaksono melalui Kasi Humas Ipda Galih Soecahyo menyampaikan, ketiga pelaku diamankan saat sedang asyik berjudi kartu remi.
“Ada tiga pelaku yang kami tangkap semalam. Para pelaku kami tangkap sekitar pukul 23.00 WIB di salah satu rumah milik pelaku saat sedang bermain judi,” ujar Galih, Jumat (15/3/2024).
Adapun ketiga pelaku yang diamankan, yakni PB (53), S (52), H F (36). Mereka saat ini menjalani pemeriksaan di Polsek Kroya untuk diproses lebih lanjut.
Galih mengatakan, kasus perjudian remi ini terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang resah dengan maraknya perjudian di wilayah setempat. Saat penggerebekan Polisi menemukan perjudian kartu remi dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya.
“Jadi setelah mendapat laporan masyarakat, tim langsung ke TKP. Akhirnya memang benar di sana sedang berlangsung permainan judi remi dengan menggunakan uang tunai sebagai taruhannya,” imbuhnya.
Dari ketiga pelaku, polisi menyita barang bukti 1 set kartu remi, 1 buah bolpoint warna hitam, 1 lembar potongan kertas catatan, serta uang tunai sejumlah Rp207.000.
“Ketiga tersangka dikenakan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara,” imbuhnya.
Galih menambahkan, jajaran Polresta Cilacap terus berkomitmen memberantas segala bentuk Penyakit Masyarakat seperti perjudian dan tindak pidana lainya di Cilacap. Dengan pemberantasan tersebut penyakit masyarakat bisa ditekan sehingga berdampak positif dalam kehidupan bermasyarakat.
Pemberantasan penyakit masyarakat tentu sangat perlu. Apalagi ini adalah bulan suci Ramadan. Kemudian untuk memberantas penyakit masyarakat, pihak kepolisian juga berharap kerja sama dari masyarakat.
“Kepada masyarakat yang mengetahui adanya tindak pidana bisa menyampaikan secara langsung ke Polresta Cilacap,” tandasnya.