SERAYUNEWS– Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu), atas dugaan keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Capres-Cawapres.
Laporan dugaan pelanggaran itu dilakukan massa yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat untuk Pemilu Bersih dan Berintegritas (Kompilasi) Wonosobo. Mereka datang menggeruduk Kantor Bawaslu Wonosobo, Senin (12/2/2024).
Koordinator Kompilasi Wonosobo Abdul Kholiq Arif menyebut, pihaknya datang melaporkan terkait dugaan pelanggaran pemilu. Pasalnya, ada keberpihakan oknum Anggota KPU Wonosobo terhadap salah satu pasangan calon Capres-Cawapres.
Menurutnya, pihaknya membawa massa untuk melayangkan protes kepada pihak Bawaslu setempat, agar segera mengambil tindakan. Tampak hadir pula dalam aksi tersebut, Ketua Umum Jamaah Yasinan, Idham Cholid.
Abdul Kholiq Arif mengaku, telah membawa dokumen bukti yang terdiri dari foto hasil tangkapan layar CCTV dan rekaman suara oknum Anggota KPU. Hal itu yang diduga telah melanggar, saat dia menjabat sebagai bagian dari penyelenggara pemilu.
“Kami bawa sejumlah bukti. Bukti foto hasil temuan dan rekaman suara saat oknum tersebut menggerakkan massa untuk memilih salah satu pasangan calon (paslon) tertentu,” ungkap Abdul Kholiq Arif kepada sejumlah wartawan di Gedung Bawaslu.
Pihaknya menganggap, dugaan tindak pidana pemilu dan pelanggaran etik tersebut bermula ketika dirinya bersama Tim Kompilasi menerima laporan dari masyarakat. Bahwa oknum KPU berinisial RR terlibat dalam pengondisian massa, bahkan telah dilakukan di 10 kecamatan di Wonosobo.
Kecamatan yang terkonfirmasi disasar oleh RR meliputi Kecamatan Kejajar, Kecamatan Garung, Kecamatan Selomerto, Kecamatan Leksono, Kecamatan Sukoharjo, Kecamatan Kaliwiro, Kecamatan Wadaslintang, Kecamatan Watumalang, Kecamatan Kalibawang, dan Kecamatan Sapuran.
“Yang tidak terkondisikan di kegiatan oknum KPU ada 5 kecamatan. Yaitu Kecamatan Mojotengah, Kecamatan Kertek, Kecamatan Kalikajar, Kecamatan Kepil, dan Kecamatan Wonosobo. Selebihnya, ada 10 kecamatan telah dikondisikan diajak untuk memilih paslon tertentu,” jelasnya.
Pihaknya bersama Tim Kompilasi meminta agar Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Dirinya juga menyerahkan bukti foto dan rekaman percakapan dalam flashdisk, yang membuktikan bahwa pihak terlapor sudah menerobos peraturan.
Dia menilai, temuan pelanggaran tersebut dianggap mencederai proses demokrasi. Penyelenggara Pemilu yang seharusnya netral tetapi malah melakukan upaya dukungan pada salah satu paslon Capres-Cawapres tertentu.
“Kita percaya Bawaslu orang baik dan akan menindaklanjuti laporan kami. Tidak ada alasan untuk tidak ditangani, karena pelanggaran yang dilakukan oleh internal Komisioner KPU Wonosobo sudah sangat mencederai demokrasi tanah air,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Wonosobo, Sarwanto Priadhi mengatakan, laporan yang dilayangkan masyarakat tersebut akan segera ditanggapi dan ditindaklanjuti di sela-sela menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 ini.
Menurutnya, Bawaslu akan melakukan pengkajian bukti-bukti, kemudian pihaknya segera menggelar rapat pleno dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, dan mengambil langkah tindakan selanjutnya.
“Kita akan pelajari buktinya, kemudian nanti ada rapat pleno, nanti kita juga akan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. Apakah dugaan pelanggaran ini akan dijatuhi hukuman apa, silahkan dikawal,” tandasnya.