Ada beberapa kategori wajib pajak yang dapat mengubah status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka dari aktif menjadi non-efektif atau non-aktif. (Freepik)
SERAYUNEWS – Ada beberapa kategori wajib pajak yang dapat mengubah status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka dari aktif menjadi non-efektif atau non-aktif.
Menurut informasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP adalah angka yang diberikan kepada wajib pajak untuk keperluan administrasi perpajakan.
NPWP berfungsi sebagai identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya.
Jika NPWP dinyatakan non-aktif, maka wajib pajak tidak lagi berkewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Kelompok wajib pajak yang bisa ubah status non-aktif
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat di DJP, menjelaskan bahwa wajib pajak dapat menjadikan NPWP-nya non-aktif bila sudah tidak memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif.
Hal ini tercantum dalam Pasal 24 ayat (2) dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Berikut adalah jenis wajib pajak yang berhak untuk mengubah status NPWP menjadi non-aktif:
Wajib pajak individu yang sebelumnya menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, namun kini jelas tidak lagi melakukannya.
Wajib pajak individu yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas serta memiliki penghasilan di bawah PTKP.
Wajib pajak individu sebagaimana yang disebutkan di huruf b yang memiliki NPWP hanya untuk keperluan administratif, seperti melamar pekerjaan atau membuka rekening bank.
Wajib pajak individu yang tinggal atau berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun dan telah dibuktikan sebagai subjek pajak luar negeri sesuai dengan ketentuan perpajakan, dan tidak berencana untuk meninggalkan Indonesia secara permanen.
Wajib pajak yang mengajukan permohonan untuk penghapusan NPWP yang belum mendapat keputusan.
Wajib pajak yang tidak menyampaikan SPT dan atau tidak melakukan pembayaran pajak, baik secara langsung maupun melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga, selama dua tahun berturut-turut.
Wajib pajak yang tidak memenuhi syarat dokumen pendaftaran NPWP sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020, serta wajib pajak yang alamatnya tidak dapat ditemukan berdasarkan hasil penelitian lapangan.
Wajib pajak yang mendapatkan NPWP cabang secara otomatis dalam rangka penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai karena melakukan pembangunan sendiri.
Instansi pemerintah yang tidak memenuhi kriteria sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak, tetapi NPWP-nya belum dicabut.
Wajib pajak lain yang tidak termasuk dalam kelompok a hingga j, yang juga tidak lagi memenuhi syarat subjektif dan/atau objektif, namun NPWP-nya belum dihapus.
Cara menonaktifkan NPWP
Wajib pajak dapat melakukan pengajuan untuk menonaktifkan NPWP secara daring tanpa harus mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Berikut ialah langkah-langkah untuk menonaktifkan NPWP:
Setelah itu, cari fitur obrolan langsung bernama “Tanya Fiska” yang terletak di sudut kanan bawah layar
Selanjutnya, pilih opsi “NPWP/NIK” yang tersedia dalam menu chat tersebut
Isikan data pribadi, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan alamat email yang aktif untuk dihubungi
Lanjutkan dengan menekan tombol “Selanjutnya”, kemudian pilih layanan “Pengaktifan Kembali NPWP/Penonaktifan NPWP” berdasarkan kebutuhan Anda
Tunggu beberapa saat hingga sistem chatbot memberikan balasan, kemudian ikuti semua petunjuk yang diberikan. Formulir untuk penonaktifan NPWP bisa diakses secara langsung dengan mengklik https://www.pajak.go.id/
Harap diperhatikan bahwa pengajuan untuk menonaktifkan NPWP hanya akan diterima jika wajib pajak memenuhi syarat yang ditentukan dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020.
Untuk wajib pajak badan, mereka dapat menonaktifkan NPWP dengan cara berikut:
Masukkan ID pengguna, kata sandi, pilihan bahasa, dan captcha kemudian klik masuk
Berikutnya, buka menu “Perubahan Status” di halaman “Portal Saya” dan pilih “Penetapan Wajib Pajak Nonaktif”
Tunggu sesaat hingga halaman memuat menu “Manajemen Kasus”. Data akan terisi secara otomatis
Di bagian “Kuasa Wajib Pajak”, jika wajib pajak memasukkan data sebagai kuasa dari wajib pajak lainnya, silakan centang “Kotak Centang” dan klik ikon “kaca pembesar” untuk mencarikan data kuasa wajib pajak
Di bagian “Identitas Wajib Pajak”, informasi akan terisi secara otomatis. Di bagian “Detail”, ada beberapa bidang data yang perlu diisi
Setelah semua data lengkap, lanjutkan ke “Pernyataan Wajib Pajak”, silakan centang “Kotak Centang” pada pernyataan tersebut
Tunggu sejenak hingga muncul notifikasi bahwa permohonan Anda telah berhasil dikirim untuk ditinjau oleh petugas.
Terdapat menu “Unduh Bukti Tanda Terima” untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.
DJP berharap agar masyarakat memanfaatkan layanan ini untuk memperbarui status pajaknya. Sehingga terhindar dari sanksi administratif karena kelalaian dalam melaporkan SPT, padahal secara hukum sudah tidak lagi wajib.