Purwokerto, serayunews.com
Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, Wastam SE menyatakan, ia sudah menduga sebelumnya bahwa gugatan tersebut akan dimentahkan oleh pengadilan. Sebab, pasca hasil Konggres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang ditolak oleh Kemenkumham, mulai terjadi gejolak internal pada kubu Moeldoko.
“Kondisinya sudah tidak solid lagi sekarang ini pasca penolakan dari Kemenkumham, semua mencari aman sendiri-sendiri, sehingga gugatan ke pengadilan juga tidak dilakukan dengan serius,” katanya, Rabu (5/5).
Sebagaimana diketahui, gugatan Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun terkait AD/ART Partai Demokrat dinyatakan gugur oleh pengadilan karena pengacara penggugat tiga kali tidak hadir dalam persidangan. Gugatan Jhoni Allen atas pemecatan dirinya sebagai kader Partai Demokrat juga ditolak oleh pengadilan, karena dalam Undang-Undang Parpol jelas disebutkan, jika protes pemecatan internal partai ditangani oleh Mahkamah Partai.
Ketidakhadiran pengacara penggugat dalam tiga kali persidangan, lanjut Wastam, sudah menggambarkan kondisi kubu Moeldoko yang mulai terjadi perpecahan. Menurutnya, jika masih solid dan yakin akan langkah politik mereka, tentu akan bertempur habis-habisan di pengadilan.
“DPP Demokrat di bawah kepemimpinan AHY konsisten menghadiri setiap persidangan. Namun, sebaliknya justru pihak penggugat yang tidak hadir,” jelasnya.
Sementara itu, mengutip keterangan dari Tim Advokasi DPP Partai Demokrat AHY. Mehbob menyatakan, ketidakhadiran para pengacara penggugat di pengadilan diduga lantaran terungkapnya kasus dugaan surat kuasa palsu 9 pengacara yang saat ini sedang dalam proses pemeriksaan pihak berwajib.
Mehbob menegaskan, pihaknya juga sedang menggugat 12 mantan kader Demokrat di PN Jakarta Pusat terkait perbuatan melawan hukum, atas dugaan melaksanakan KLB ilegal dengan peserta ‘abal-abal’ dan melakukan serangkaian kebohongan dengan mencitrakan dirinya sebagai pengurus partai yang sah.
“Kami tidak gentar. Kami siap membuktikan dengan fakta hukum bahwa tidak ada dualisme di dalam Partai Demokrat dan AHY adalah Ketua Umum yang sah,” tegasnya.