Kuasa Hukum PT GCG, Agoes Djatmiko SH mengatakan, secara umum dari seluruh yang dijadikan sebagai gugatan Pemkab Banyumas, tidak ada yang dikabulkan.
“Hanya satu yang dikabulkan yaitu minta agar ditetapkan pembayaran tahap satu kesepakatan bersama tanggal 8 Desember 2016 sebesar Rp 10,5 miliar, itu dinyatakan sah sudah dibayar. Hanya itu saja yang lainnya tidak dikabulkan,” ujar Kuasa Hukum PT GCG, Agoes Djatmiko SH, Selasa (19/1/2021).
Kasus sengketa Kebondalem ini adalah cerita yang panjang. Mulanya pada tahun 1980, 1982, dan 1986, Pemkab Banyumas menyerahkan pengelolaan area Kebondalem pada CV Bali (kemudian berubah jadi PT GCG) selama 30 tahun. Daerah tersebut akan dijadikan sentra bisnis.
Namun masalah muncul. Sebab, Pemkab Banyumas malah menjadikan area Kebondalem sebagai tempat penampungan PKL. Padahal, daerah tersebut harusnya sudah sepenuhnya dikelola CV Bali alias PT GCG. Karena itu, PT GCG tak terima dan melakukan gugatan ke pengadilan.
Pengadilan, di tingkat akhir yakni Mahkamah Agung memutuskan memenangkan PT GCG. Putusannya, Pemkab Banyumas diminta membayar denda pada PT GCG Rp 22 miliar. Selain itu, PT GCG diberi kewenangan mengelola Kebondalem dalam 30 tahun ke depan terhitung setelah putusan MA.
Lalu, dari putusan MA itu, Pemkab Banyumas membuat kesepakatan dengan PT GCG pada 8 Desember 2016. Salah satunya adalah mengangsur pembayaran denda pada PT GCG. Disepakati bahwa pembayaran denda Rp 22 miliar dilakukan melalui angsuran tiga kali. Pemkab Banyumas sudah membayar angsuran pertama Rp 10,5 miliar. Pembayaran Pemkab Banyumas pada PT GCG sebesar Rp 10,5 miliar itu sempat menuai banyak protes.
Nah, kemudian kasus baru muncul karena Pemkab Banyumas ingin membatalkan kesepakatan 8 Desember 2016. Pemkab Banyumas menilai bahwa ada kekhilafan dalam kesepakatan 8 Desember 2016 itu. Menurut Pemkab,
Selain itu, Pemkab Banyumas juga minta agar eksekusi sukarela yang dilakukan PN Purwokerto dibatalkan. Kenapa? Karena saat eksekusi itu, luasan area di Kebondalem yang dieksekusi melebihi objek sengketa yang diputuskan MA. Maka, Pemkab ingin agar luasan lebihan itu dikembaliken untuk dikelola Pemkab. Gugatan inilah yang kemudian diputuskan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto Senin (18/1/2021). Di mana, gugatan Pemkab Banyumas kandas.
Menanggapi putusan PN Purwokerto, Kabag Hukum Setda Banyumas, Sugeng Amin, enggan berkomentar banyak saat dikonfirmasi awak media.
“Segera kami pelajari, laporkan pimpinan dan berkoordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara Kejari Purwokerto untuk menentukan langkah selanjutnya.Tetapi prinsipnya Pemkab Banyumas tetap akan melakukan upaya hukum,” ujarnya.