Purwokerto, serayunews.com
Pengacara Gema, Djoko Susanto mengatakan, sebenarnya dia selaku kuasa hukum ataupun penggugat ingin agar kasus tersebut berlanjut sampai tuntas. Sebab, kasus gugatan pencatutan nama serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan menjadi pembelajaran bagi partai politik. Sehingga, partai politik tidak seenaknya mencatut nama orang. Namun, atas permintaan dari orangtua penggugat, kasus tersebut terpaksa berhenti.
“Orangtua penggugat menemui saya dan meminta agar kasus gugatan tersebut kita cabut, dengan alasan Gema akan melangsungkan pernikahan. Orangtua tidak ingin ada beban pikiran selama menjalani proses pernikahan. Karena ini permintaan orangtua, maka kita tidak bisa berbuat apa-apa lagi,” kata Djoko, Senin (16/1/2023).
Djoko menyatakan, meskipun kasus terhenti, namun setidaknya mencuatnya kasus gugatan ini sudah bisa menjadi pembelajaran tersendiri bagi banyak pihak. Pembelajaran itu, katanya, baik untuk peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu. Sehingga ke depan, harapannya hak-hak warna negara lebih terlindungi, terutama terkait penggunaan data pribadi. Sebab dalam Pasal 65 UU No.27 Tahun 2022, jelas menyebutkan bahwa penggunaan data pribadi yang bukan miliknya dengan tujuan tertentu jelas sebuah pelanggaran.
Baca juga: [insert page=’mediasi-gugatan-rp25-miliar-oleh-warga-banyumas-gagal-partai-garuda-ancam-tuntut-balik’ display=’link’ inline]
“Semoga kasus seperti ini tidak terulang lagi dalam proses pemilu,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Garuda Kabupaten Banyumas, Isnaeni membenarkan jika sudah ada pencabutan gugatan dan pihaknya menyambut baik hal tersebut. Menurutnya, saat ini partai sedang berkonsentrasi untuk pemenangan, sehingga dengan adanya kasus gugatan, cukup mengganggu konsentrasi partai.
“Sudah damai dan kasus berakhir, kita juga berterima kasih kepada saudara Gema serta pengacaranya, yang sudah mau mencabut gugatan. Gugatan ini menjadi pelajaran berharga bagi kami untuk lebih berhati-hati ke depannya,” ucap Isnaeni.
Sebelumnya, Gema menggugat beberapa pihak yakni KPU, Bawaslu, dan Partai Garuda. Gema melayangkan gugatan karena merasa namanya dicatut sebagai kader Partai Garuda. Padahal, dia bukan kader Partai Garuda. Gema menggugat secara materiil Rp500 juta dan immateriil Rp2 miliar.