Purwokerto, serayunews.com
Salah satu warga Gunung Tugel, Suhemi mengatakan, dalam pertemuan antara warga dengan pengembang tanggal 5 September lalu, dijelaskan akan dibangun perumahan di lokasi tersebut. Warga menolak, karena rencana awal adalah untuk program penghijauan, sehingga warga rela melepas tanah dengan harga sangat rendah.
“Kita menolak jika akan dibangun perumahan, kemudian kita meminta untuk dipertemukan dengan pemilik tanah saat ini, yaitu Eko Tjiptartono dan pertemuan dilaksanakan tanggal 10 September lalu, namun tidak ada kesepakatan dalam pertemuan tersebut, sehigga hari ini kita datang ke Kejaksaan Negeri Purwokerto untuk mengadu sekaligus meminta bantuan jika pihak kejaksaan masih menyimpan bukti-bukti atas kasus Gunung Tugel,” katanya, Senin (18/10).
Lebih lanjut Suhemi menjelaskan, tanah Gunung Tugel, termasuk milik keluarganya diminta oleh Pemkab Banyumas yang pada saat itu bupatinya adalah Poedjadi Jaringbandayuda. Tanah seluas 11 hektar tersebut mendapat ganti rugi Rp 500 per ubin, karena akan digunakan untuk program penghijauan. Padahal harga tanah tersebut pada tahun 1974, seharusnya Rp 2.000 per ubin.
Pada perkembangannya, tanah yang sepengetahuan warga sudah menjadi aset pemkab, ternyata menjadi milik perorangan, yaitu milik Eko Tjiptartono dan akan segera dibangun perumahan. Merasa dibohongi, warga pun menuntut agar tanah tersebut dikembalikan.
Dalam audiensi dengan pihak kejaksaan, Kajari Purwokerto, Sunarwan mengatakan, untuk kasus korupsi Gunung Tugel yang pernah ditangani pihak Kejari Purwokerto, saat ini secara hukum putusan sudah inkrah dan sudah selesai. Berbagai macam dokumen yang pernah disita pihak kejaksaan, sudah dikembalikan.
“Untuk dokumen leter C, buku rapot minggon dan lainnya sudah kita kembalikan ke pihak desa tahun 2019 lalu, saat putusan sudah inkrah. Begitu pula untuk bukti-bukti yang kita ambil dari Pemkab Banyumas, semua sudah dikembalikan,” terangnya.
Kajari mempersilakan jika warga akan kembali mempersoalkan tanah Gunung Tugel, namun pihaknya sudah tidak ada sangkutan. Bahkan saat ini kejaksaan juga tengah menghadapi gugatan dari pemilik tanah, Eko Tjiptartono.
Sementara itu, pengacara warga Gunung Tugel, Djoko Susanto mengatakan, setelah audiensi dengan pihak kejaksaan dan mendapat kepastian bahwa status tanah tersebut saat ini bukanlah tanah negara, melainkan tanah milik perorangan, maka pihaknya akan segera melayangkan gugatan.
“Saya mendapat kuasa dari 35 warga Gunung Tugel dan akan melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum, yaitu pensertifikatan tanah yang tidak sesuai aturan dan tidak sah, sehingga harus dikembalikan kepada warga. Yang akan kita gugat cukup banyak, mulai dari pemilik tanah saat ini, Eko Tjiptartono, kemudian pihak pengembang perumahan, BPN, serta jajaran pemerintahan dari kelurahan sampai dengan bupati,” jelasnya.