Cilacap, serayunews.com
“Hari ini sidang agenda putusan ditunda Minggu depan, karena masih disusun oleh Majelis Hakim,” ujar Jaksa Penuntut Umum, Meitri Listyoningrum, SH saat dihubungi, Selasa (12/4/2022).
Sebelumnya, sidang kasus pencabulan dengan terdakwa MAYH (51) digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Cilacap, Selasa (5/4). Dalam sidang tersebut mengagendakan pledoi atau pembelaan dari terdakwa (penasihat hukum) atas tuntutan yang dijatuhkan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana sebelumnya, JPU menjatuhkan tuntutan pidana 11 tahun penjara.
Adapun hasil pledoinya yakni memohon keringanan atas tuntutan JPU dengan pertimbangan karena terdakwa tulang punggung keluarga dan masih mempunyai tanggungan ayah tiri yang sudah lanjut usia. Selain itu, penasihat hukum terdakwa juga menyampaikan, terdakwa pernah memeriksakan gangguan kesehatan mental di rumah sakit.
Dalam amar tuntutannya, berdasar Surat Penuntutan PDM-9/Cilac/Eku.2/01/2022, ada beberapa hal pertimbangan JPU yang memberatkan diantaranya, perbuatan terdakwa tidak menunjukkan perbuatan terpuji sebagai guru. Perbuatan terdakwa mengakibatkan korban anak merasa ketakutan, perbuatan terdakwa menimbulkan korban lebih dari satu anak/siswi. Serta perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kekhawatiran bagi orangtua siswa.
Sedangkan hal yang meringankan menurut JPU yakni, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa bersikap sopan dan berterus terang mengakui perbuatannya. Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dengan satu orang istri dan empat anak. Terdakwa sudah meminta maaf kepada orang tua di persidangan, serta terdakwa telah mengabdi sebagai guru sejak tahun 2003.
Berdasarkan hal tersebut, JPU dalam perkara ini dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang yang bersangkutan menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa MAYH terbukti bersalah melakukan tindak pidana “pencabulan dengan anak” sebagaimana diatur dalam pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak.
Kemudian menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 11 tahun dikurangi masa tahanan, dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Serta menyatakan barang bukti pakaian untuk dimusnahkan.