SERAYUNEWS – Penutupan pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah untuk Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) tinggal satu hari lagi.
Pendaftaran KIP Kuliah 2025 akan berlangsung bersamaan dengan jadwal pendaftaran SNBT 2025 dan tutup pada tanggal 27 Maret 2025.
Para siswa wajib melakukan registrasi atau membuat akun KIP Kuliah 2025 terlebih dahulu sebelum mendaftar untuk KIP Kuliah dalam SNBT 2025.
Karena masih ada waktu, siswa kelas 12 SMA dan SMK sederajat dapat memeriksa cara pendaftaran, syarat-syarat, serta jadwal lengkap KIP Kuliah 2025.
1. Kelayakan Penerima
Penerima KIP Kuliah terdiri dari siswa SMA atau yang setara, baik yang sedang menyelesaikan kelulusan tahun ini maupun telah lulus dalam dua tahun terakhir.
2. Potensi Akademik dan Keterbatasan Ekonomi
Calon penerima harus menunjukkan potensi akademik yang baik, tetapi juga menghadapi keterbatasan ekonomi, yang perlu dibuktikan dengan dokumen resmi.
3. Seleksi Penerimaan Mahasiswa
Calon penerima wajib lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk ke Perguruan Tinggi (PT) Akademik atau PT Vokasi, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang terakreditasi, serta Program Studi yang juga memiliki akreditasi minimum Baik Sekali (B) atau Baik (C) dengan pertimbangan tertentu.
4. Bukti Keterbatasan Ekonomi
Keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah harus terbukti melalui beberapa cara, antara lain:
– Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP);
– Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima bantuan sosial dari Kementerian Sosial, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Penerima Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK), serta Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT);
– Masuk dalam kategori masyarakat miskin atau rentan miskin pada desil 3 Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE); dan
– Mahasiswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan.
Bila calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria di atas, tetap dapat mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah, asalkan memenuhi syarat ketidakmampuan ekonomi sesuai ketentuan.
5. Bukti Pendapatan
Kelayakan ekonomi harus dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali yang tidak melebihi Rp4 juta per bulan.
Jika berdasarkan anggota keluarga, pendapatan kotor gabungan tidak boleh lebih dari Rp750 ribu per anggota keluarga.
6. Pengunggahan Dokumen
Calon penerima wajib untuk mengunggah Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai bagian dari proses pendaftaran.
1. Masuk ke situs menggunakan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses pada SIM KIP Kuliah.
2. Lengkapi semua data yang diminta, mulai dari biodata hingga informasi tentang seleksi.
3. Setelah semua data terisi, klik Detail untuk memastikan informasi tersebut lengkap dan akurat.
4. Pilih jenis seleksi, seperti SNBP, SNBT, atau jalur mandiri.
5. Pastikan pendaftaran KIP Kuliah berlangsung sebelum pelaksanaan proses seleksi perguruan tinggi.
6. Setelah mendaftar, siswa akan menerima formulir sebagai bukti validasi kepesertaan ketika diterima di perguruan tinggi.
7. Pihak kampus akan memeriksa data pendaftaran untuk memastikan bahwa penerima KIP Kuliah memenuhi kriteria ekonomi dan akademik.
8. Setelah selesai, mahasiswa yang lulus sebagai penerima KIP Kuliah akan menerima pemberitahuan resmi dari pihak kampus.
1. Siswa dapat mendaftar secara mandiri melalui situs resmi Sistem KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id, atau dengan menggunakan aplikasi mobile KIP Kuliah.
2. Isilah NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif.
NIK berguna untuk mengakses data mengenai status sosial dan ekonomi dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Bagi siswa yang belum terdaftar di DTKS, wajib melengkapi data mengenai kondisi ekonomi dan aset.
3. Sistem akan memvalidasi NIK, NISN, dan NPSN, serta menilai kelayakan siswa untuk mendapatkan KIP Kuliah.
4. Jika proses validasi berhasil, sistem akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang terdaftar.
5. Selanjutnya, lengkapi proses pendaftaran KIP Kuliah dan pilih jalur seleksi.
6. Lanjutkan pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional untuk masuk ke perguruan tinggi sesuai jalur pilihan siswa.
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan berlangsung dengan metode host-to-host.
7. Calon penerima KIP Kuliah yang diterima di perguruan tinggi akan menjalani tahap verifikasi.
Selanjutnya, perguruan tinggi akan melakukan peninjauan lebih lanjut sebelum mengusulkan calon mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.
Demikian informasi mengenai cara mendaftar KIP Kuliah, syarat-syaratnya, serta proses registrasi akun KIP Kuliah 2025. Semoga membantu.***