SERAYUNEWS– Penjabat (Pj) Bupati Cilacap Mohammad Arief Irwanto mengingatkan kepada jajaran pejabat dan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cilacap untuk menjaga netralitas dalam menghadapi Pilkada Cilacap 2024.
Pj Bupati juga meminta kepada masyarakat Kabupaten Cilacap, untuk turut serta mendukung dan menyukseskan gelaran pesta demokrasi Pemilihan Kepala Derah (Pilkada), berupa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Cilacap yang akan digelar pada 27 November 2024.
“Saya berharap dukungan masyarakat ke depan kita mengantarkan Pemilukada dengan hadir, kemudian ASN bisa netral, para peserta bisa melakukan proses pemilihan dengan baik dan tidak ada masalah di pelaksanaannya sampai penetapan Bupati terpilih yang baru,” ujarnya, Senin (19/8/2024).
Sementara itu, sesuai dengan ketentuannya, Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Adapun hal itu sesuai dengan dasar hukum UU 20/2023 tentang ASN pada pasal 9 ayat (2) berbunyi “Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”.
ASN yang akan melakukan pendekatan ke partai politik dan masyarakat terkait pencalonan dirinya sebagai peserta Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 agar mengajukan cuti di luar tanggungan negara.
Sesuai SKB Menpan RB, Mendagri, Ka BKN, KASN, dan Bawaslu No 2/2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu dan Pemilihan.
Pegawai ASN yang melakukan pendekatan kepada Partai Politik atau masyarakat sebagai Bakal Calon dengan tidak dalam status Cuti Diluar Tanggungan Negara akan dikenai hukuman disiplin sedang.
Kemudian SE KASN nomor 6/2023 tentang status kepegawaian ASN yang menjadi balon peserta Pemilu tahun 2024, huruf C angka 2a.
Pegawai Aparatur Sipil Negara yang akan mendampingi suami atau istri selama tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan tahun 2024, agar mengambil cuti di luar tanggungan negara.