
SERAYUNEWS – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatat kenaikan pada perdagangan Selasa, 24 Februari 2026.
Berdasarkan pembaruan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam hari ini dipatok Rp 3.028.000 per gram.
Angka tersebut naik Rp 40.000 dibandingkan harga pada Senin (23/2/2026) yang berada di level Rp 2.988.000 per gram.
Kenaikan ini memperpanjang tren positif emas dalam dua hari terakhir sekaligus memperkuat posisinya sebagai instrumen investasi yang diminati masyarakat.
Lonjakan harga ini tak lepas dari pergerakan emas global serta dinamika ekonomi internasional.
Ketidakpastian pasar, fluktuasi nilai tukar, hingga sentimen kebijakan moneter global sering kali mendorong investor beralih ke emas sebagai aset lindung nilai (safe haven).
Bagi investor ritel maupun masyarakat yang membeli emas untuk simpanan jangka panjang, momentum ini menjadi sinyal penting untuk terus memantau pergerakan harga.
Berikut daftar harga emas Antam per Selasa (24/2/2026). Harga belum termasuk Pajak Penghasilan (PPh) 22 dan diperbarui setiap hari pukul 08.30 WIB.
| Berat | Harga Jual | Harga Buyback |
|---|---|---|
| 0,5 gr | Rp 1.584.000 | Rp 1.427.000 |
| 1 gr | Rp 3.068.000 | Rp 2.854.000 |
| 2 gr | Rp 6.076.000 | Rp 5.708.000 |
| 3 gr | Rp 9.089.000 | Rp 8.562.000 |
| 5 gr | Rp 15.115.000 | Rp 14.270.000 |
| 10 gr | Rp 30.175.000 | Rp 28.540.000 |
| 25 gr | Rp 75.312.000 | Rp 71.350.000 |
| 50 gr | Rp 150.545.000 | Rp 142.700.000 |
| 100 gr | Rp 301.012.000 | Rp 285.400.000 |
| 250 gr | Rp 752.265.000 | Rp 713.500.000 |
| 500 gr | Rp 1.504.320.000 | Rp 1.427.000.000 |
| 1.000 gr | Rp 3.008.600.000 | Rp 2.854.000.000 |
Perlu dicermati bahwa harga jual dan harga buyback (harga pembelian kembali oleh Antam) memiliki selisih tertentu.
Selisih ini menjadi faktor penting dalam menghitung potensi keuntungan, terutama bagi investor jangka pendek.
Kenaikan harga emas Antam hari ini dipengaruhi beberapa faktor utama, antara lain:
Secara historis, emas cenderung menguat ketika terjadi ketidakpastian ekonomi atau tekanan inflasi. Oleh karena itu, banyak investor memanfaatkan emas sebagai instrumen diversifikasi portofolio.
Selain memperhatikan harga, calon pembeli juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan.
Setiap pembelian emas Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.
Besaran pajak bergantung pada kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
Dalam setiap transaksi, pembeli akan memperoleh bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan saat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Pemerintah juga memberikan insentif melalui PMK Nomor 38 Tahun 2023. Melalui aturan tersebut, tarif PPh atas pembelian emas batangan dapat diturunkan menjadi 0,25 persen, dengan syarat pembeli mencantumkan NPWP saat transaksi.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mendorong partisipasi investasi logam mulia di masyarakat.
Dengan kenaikan dua hari berturut-turut, emas kembali menunjukkan daya tariknya sebagai instrumen investasi jangka panjang. Namun, investor tetap disarankan untuk:
Meski dikenal relatif stabil, keputusan membeli emas sebaiknya tetap disesuaikan dengan perencanaan keuangan yang matang dan strategi diversifikasi aset.